Dream - Kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Muhammad Rizky atau Eky Kembali viral setelah kisahnya diangkat di layer lebar. Sejak viral, DPO terduga pelaku Pegi Setiawan alias Perong telah ditangkap polisi pada Selasa malam 21 Mei 2024 di Bandung Jawa Barat.
Setelah terduga pelaku ditangkap, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan dari seorang saksi fakta kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Kata Susilaningtias dikutip Dream dari liputan6.com, Kamis 23 Mei 2024.
Susi mengatakan bahwa saksi fakta yang telah mengajukan perlindungan ke LPSK bukanlah keluarga korban dari Vina maupun Eky.
" Ini saksi fakta. Bukan dari kedua keluarga korban. Ya (saksi mengetahui kejadian),” ucap Susi.
Namun, Susi tak mengungkap sosok saksi mata tersebut demi keamanan. Terlebih pengajuan perlindungan masih proses penelaahan apakah akan dikabulkan atau tidak.
tuturnya.
Sebelumnya, Sri Suparyati, Komisioner LPSK lainnya, menekankan bahwa LPSK terbuka bagi siapapun baik korban ataupun saksi dalam kasus Vina Cirebon yang menginginkan perlindungan.
kata Sri.
Namun Sri menegaskan, perlindungan yang diberikan LPSK tentunya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
" Tentunya lewat prosedur dan kami akan melakukan proses selanjutnya," ujarnya.
Advertisement
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya