Sama dengan Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara

Reporter : Nabila Hanum
Senin, 16 Januari 2023 17:11
Sama dengan Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara
Menurut jaksa, Ricky Rizal melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dream - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ricky Rizal, dituntut delapan tahun penjara.

Menurut jaksa, Ricky Rizal melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Ricky.

" Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ricky Rizal Wibowo bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.

" Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya," imbuh jaksa.

Hal yang memberatkan Ricky ialah perbuatannya mengakibatkan Brigadir J meninggal dan duka bagi keluarga korban serta berbelit-belit dalam memberi keterangan. Hal meringankan adalah Ricky punya anak masih kecil dan bimbingan ayah.

Jaksa menyakini Ricky Rizal bersama-sama Ferdy Sambo, Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

1 dari 4 halaman

Ricky disebut jaksa mendukung dan mengetahui rencana Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Brigadir J.

Jaksa mengatakan Ricky juga sudah mengetahui Ferdy Sambo memiliki rencana membunuh Brigadir J, namun tidak mencegah hal tersebut.

" Terdakwa dengan sengaja tidak menolak untuk memanggil saksi Richard Eliezer, terdakwa sengaja nggak beritahu Richard gar dapat menemui Sambo dan diminta rencanakan kehendak Sambo menembak korban. Peranan terdakwa dilakukan terus dengan mengikuti saksi Putri isoman di Duren Tiga, malah terdakwa menjadi sopir mengendarai mobil dengan korban Yosua, duduk serta diikuti korban yosua," jelas jaksa.

Menurut jaksa, Ricky juga tidak memberi tahu Brigadir J bahwa dia telah mengambil senjatata. Ricky juga berperan sebagai 'pengawas' Brigadir J sebelum peristiwa penembakan.

 

2 dari 4 halaman

" Saat Yosua berada di taman terdakwa tidak mau memberitahu rencana saksi FS sehingga korban tetap berada di rumah Duren Tiga. Saat Sambo sengaja datang terdakwa tetap tidak memberi tahu korban, malah terdakwa sengaja nunggu panggilan Sambo, selanjutnya dilanjutkan dengan pemanggilan sambo," katanya.

Jaksa juga mengatakan adanya pemberian iPhone 13 Pro Max dan uang ratusan juta rupiah itu terbukti meyakinkan jaksa adanya niatan sama.

" Dengan demikian, rangkaian di atas jelas ada peranan terdakwa telah melakukan kesengajaan yaitu bersama pelaku lainnya saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, yaitu menghendaki matinya Yosua," ujar jaksa

3 dari 4 halaman

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Kuat Ma'ruf delapan tahun dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan premier pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yakni pidana mati.

" Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan," kata JPU dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.

4 dari 4 halaman

Jaksa menykini Kuat Ma'ruf mengetahui rencana pembunuhan berencana Brigadir J yang disusun Ferdy Sambo.

" Keterangan tersebut sesuai dengan keterangan saksi Benny Ali dan Susanto Haris dari Provos yang mana mereka berasal dari dua instansi yang berbeda dan tidak berkomunikasi sebelumnya sehingga tidak mungkin terdakwa Kuat Maruf tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam perampasan nyawa korban Yosua Hutabarat," ucap jaksa.

Keterangan saksi-saksi itu juga diperkuat dengan keterangan ahli poligraf atau uji kebohongan. Atas hal itu, jaksa menyebut Kuat terindikasi berbohong saat menjawab tidak melihat Ferdy Sambo menembak Yosua.

" Dapat dinilai bahwa terdakwa Kuat Ma'ruf terlibat dalam perencanaan merampas nyawa Yosua Hutabarat," ujar jaksa.

Beri Komentar