Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus meninggalnya Robbin Alhalim, 18 tahun. Santri Pondok Pesantren NI di Nagari Balai Gadang Koto Laweh, Kecamatan Sepuluh Koto, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, ini meninggal akibat dikeroyok seniornya.
Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti, mengungkap temuan seputar peristiwa tersebut. Menurut Retno, Robbin mengalami penganiayaan selama tiga hari oleh belasan seniornya di asrama pesantren.
" Selama sepekan korban menjalani perawatan di Rumah Sakit. RA tidak pernah sadar sejak masuk rumah sakit hingga menghembuskan nafas terakhirnya pada 18 Februari 2019," ujar Retno dalam keterangan tertulis yang diterima Dream, Kamis 21 Februari 2019.
Retno mempertanyakan pengawasan para pengelola pesantren. Terlebih, penganiayaan tersebut sudah berjalan selama tiga hari.
Pengasuh dan pengajar di ponpes tersebut, tambah Retno, seharusnya peka dengan kondisi fisik anak didiknya. Sehingga kasus kekerasan bisa langsung ditangani.
" Artinya, jika mempelajari kronologi kasus pengeroyokan belasan santri tersebut terhadap korban maka pihak pengelola, pembina asrama dan para guru telah abai," ucap dia.
Retno menegaskan kelalaian lembaga terhadap peserta didiknya dapat dikenai sanksi. Mulai dari teguran hingga pencabutan izin.
Selain itu, KPAI juga mendesak Kementerian Agama untuk melakukan investigasi terkait kasus ini. Sebab, para peserta didik berada di dalam pesantren selama 24 jam penuh.
" Hal ini mendesak, mengingat banyak kasus kekerasan terjadi dilingkungan Ponpes, mulai dari kekerasan fisik, psikis sampai kekerasan seksual," kata dia.
Advertisement
Celetukan Angka 8 Prabowo Saat Bertemu Presiden Brasil

Paspor Malaysia Duduki Posisi 12 Terkuat di Dunia, Setara Amerika Serikat

Komunitas Rubasabu Bangun Budaya Membaca Sejak Dini

Kasus Influenza A di Indonesia Meningkat, Gejalanya Mirip Covid-19

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya
