Ilustrasi (Shutterstock)
Dream - Fenomena ‘pengemis online’ atau atak kekinian menyebutnya ‘ngemis online’ di platform TikTok tengah viral. Pemicunya adalah konten seorang wanita paruh baya yang diduga diminta anaknya mengguyur tubuhnya dengan air lumpur ketika ada pengguan TikTok memberikan gift di platform tersebut.
Aksi ngemis online ini melalui platform ini marak diperbincangkan dan meresahkan publik. Bahkan Menteri Sosial Tri Rismaharini langsung mengeluarkan surat edaran kepada pemerintah setempat, untuk menindak aksi tersebut yang dinilai mengeskploitasi lansia.
Keberadaan pengemis dalam kehidupan memang fenomena yang sudah ada sejak zaman dahulu. Masyarakat masih terpecah dalam bersikap memberikan sumbangan berupa uang kepada para pengemis ini.
Kisah pengemis dan cara memperlakukan mereka juga banyak diajarkan oleh para ulama. Lantas, bagaimana hukum mengemis online dalam Islam?
Mengutip laman resmi organisasi Islam, Muhammadiyah, bahwa Islam adalah agama yang mempunyai prinsip yadul ulya, khairun min yadis sufla (tangan di atas lebih terhormat daripada tangan di bawah).
Prinsip ini sesuai dengan hadis Nabi Saw riwayat muslim. Dalam keadaan sesulit apapun, umat muslim dihimbau untuk memegang prinsip tersebut sembari terus berikhtiar mencari solusi.
Wakil Ketua Lembaga Dakwah Khusus (LDK) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Agus Tri Sundani mengemis dalam bentuk apapun hukumnya adalah haram.
“ Maka dalam bentuk apapun yang namanya ngemis, meminta-minta itu sebenarnya dalam Islam diharamkan. Dalam bentuk apa saja. Sekarang kan bentuknya macam-macam banyaknya,” terang Wakil Ketua Lembaga Dakwah Khusus (LDK) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Agus Tri Sundani, dikutip Jumat, 20 Januari 2023.
Agus menyebut, keharaman itu juga berlaku dalam mengemis walupun melalui aplikasi TikTok. Hukumnya sama dengan hukum mengemis secara umum, yaitu tercela dan haram.
“ Sekarang ada model baru lagi ngemis online, jelas kalau kembali ke asal hukumnya, semua bentuk ngemis dalam bentuk apapun juga itu kalau memang niatnya ngemis, meminta-minta, itu jelas hukumnya haram, dilarang Rasulullah Saw,” terang Agus.
Agus mengatakan larangan mengemis dijelaskan oleh Rasulullah Saw melalui hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim yang mempunyai arti.
“ Seseorang yang selalu meminta-minta kepada orang lain, di hari kiamat ia akan menghadap Allah dalam keadaan tidak sekerat daging sama sekali di wajahnya.”
Pengertian ‘tidak memiliki daging di wajah’ itu, menurut Agus adalah hakikat di akhirat, sementara untuk di dunia, istilah itu bersifat majazi.
“ Sekarang saja banyak yang ngemis caranya ditutup topeng dan lain sebagainya, di dunia saja tak punya muka, apalagi di alam akhirat jelas tak akan punya muka. Majasnya dia tak punya malu. Baik dikasih atau tidak dikasih, dengan mengemis mereka akan menjadi terhina,” ujarnya.
Advertisement
Momen Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Korupsi CPO
Mantan Ketum PSSI Usulkan STY Kembali Latih Timnas, Ini Alasannya
Wanita Ini 400 Kali Operasi Plastik Selama 15 Tahun
Potret Keren Yuki Kato Taklukan Chicago Marathon 42,2 Kilometer
16 Peneliti dari ITB Masuk Daftar World Top 2% Scientists 2025
9 Kalimat Pengganti “Tidak Apa-Apa” yang Lebih Hangat dan Empatik Saat Menenangkan Orang Lain
PT Taisho Luncurkan Counterpain Medicated Plaster, Inovasi Baru untuk Atasi Nyeri Otot dan Sendi
Momen Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Korupsi CPO
Bahas Asam Urat dan Pola Hidup Sehat, Obrolan Raditya Dika dan dr. Adrian Jadi Sorotan