Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Protes publik menutut dibukanya kembali penyelidikan kasus kekerasa seksual terhadap tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali terdengar. Hal ini lantaran adanya dugaan polisi memutarbalikkan fakta sehinga terjadi penghentian penyidikan perkara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono membenarkan hal tersebut.
" Penyidik melakukan gelar perkara, kesimpulan tidak cukup bukti yang terkait dengan tindak pidana pencabulan tersebut. Karena itu dikeluarkanlah surat pengehentian penyidikan kasus," kata Rusdi dalam keterangannya.
Pemberhentian penyidikan ini pun dipertanyakan publik. Berikut sederat penjelasan polres setempat mengenai kasus kekerasan seksual anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Penerbitan Surat Penetapan Penghentian penyidikan (SP3) kasus pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, oleh bapak kandungnya mendapat sorotan dari berbagai pihak.
Namun, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, memastikan penghentian kasus pemerkosaan anak itu tak menyalahi aturan yang ada. Apabila ada hal-hal di luar daripada SOP yang dilakukan anggota, tentunya kepolisian akan mengoreksi tindakan itu.
" Sejauh ini, apa yang telah dilakukan itu sesuai dengan standar prosedur ketika penyidik menangani satu kasus perkara," kata Rusdi di Mabes Polri, Jumat 8 Oktober 2021.
Rusdi menerangkan, penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti pada saat proses penyidikan kasus kekerasan seksual kepada tiga anak itu.
Menurut dia, berdasarkan hasil gelar perkara belum mengarah adanya perbuatan pidana perihal dugaan pencabulan.
" Penyidik melakukan gelar perkara, kesimpulan tidak cukup bukti yang terkait dengan tindak pidana pencabulan tersebut. Karena itu dikeluarkanlah surat pengehentian penyidikan kasus," kata Rusdi.
Rusdi menerangkan, dikeluarkan SP3 bukan berarti kasus tidak bisa dilanjutkan kembali.
Menurut dia, apabila ditemukan bukti baru maka tidak menutup kemungkinan penyidikannya dibuka kembali.
" Memang sudah dihentikan karena penyidik berkesimpulan tidak cukup bukti tindak pidana pencabulan tersebut. Tapi ini tidak final apabila ditemukan bukti baru penyidikan bisa dibuka kembali," jelas Rusdi.
Sumber: liputan6.com
Advertisement

Anak Laki-Laki dan Perempuan Harus Diasuh Berbeda? Ini Penjelasan Psikologi Anak

Kulit Kering dan Gatal atau Eksim? Kenali Perbedaannya Sebelum Memilih Pelembap

Penelitian Ungkap Mengapa Otak dengan ADHD Mungkin Lebih Kreatif?

Abu Vulkanik Letusan Anak Krakatau Sampai Jakarta, Bandara Soekarno Hatta Ditutup Sementara

Oli Palsu Marak, QTRUST Hadirkan SeQure untuk Cek Keaslian Produk

3,3 Juta Lansia Terdampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Ini yang Terjadi Saat Masuk ke Tubuh

Duduk Terlalu Lama Bisa Tingkatkan Risiko Kematian akibat Kanker, Ini Temuan Penelitiannya