Sederet Alasan Penyelidikan Kasus Kekerasan Seksual Anak di Luwu Timur Diberhentikan

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Sabtu, 9 Oktober 2021 18:30
Sederet Alasan Penyelidikan Kasus Kekerasan Seksual Anak di Luwu Timur Diberhentikan
Begini penjelasan pihak kepolisian.

Dream - Protes publik menutut dibukanya kembali penyelidikan kasus kekerasa seksual terhadap tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali terdengar. Hal ini lantaran adanya dugaan polisi memutarbalikkan fakta sehinga terjadi penghentian penyidikan perkara.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono membenarkan hal tersebut.

" Penyidik melakukan gelar perkara, kesimpulan tidak cukup bukti yang terkait dengan tindak pidana pencabulan tersebut. Karena itu dikeluarkanlah surat pengehentian penyidikan kasus," kata Rusdi dalam keterangannya.

Pemberhentian penyidikan ini pun dipertanyakan publik. Berikut sederat penjelasan polres setempat mengenai kasus kekerasan seksual anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

 

1 dari 3 halaman

1. Tak Salahi Aturan

Penerbitan Surat Penetapan Penghentian penyidikan (SP3) kasus pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, oleh bapak kandungnya mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Namun, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, memastikan penghentian kasus pemerkosaan anak itu tak menyalahi aturan yang ada. Apabila ada hal-hal di luar daripada SOP yang dilakukan anggota, tentunya kepolisian akan mengoreksi tindakan itu.

" Sejauh ini, apa yang telah dilakukan itu sesuai dengan standar prosedur ketika penyidik menangani satu kasus perkara," kata Rusdi di Mabes Polri, Jumat 8 Oktober 2021.

 

2 dari 3 halaman

2. Tak Cukup Alat Bukti

Rusdi menerangkan, penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti pada saat proses penyidikan kasus kekerasan seksual kepada tiga anak itu.

Menurut dia, berdasarkan hasil gelar perkara belum mengarah adanya perbuatan pidana perihal dugaan pencabulan.

" Penyidik melakukan gelar perkara, kesimpulan tidak cukup bukti yang terkait dengan tindak pidana pencabulan tersebut. Karena itu dikeluarkanlah surat pengehentian penyidikan kasus," kata Rusdi.

 

3 dari 3 halaman

3. Ada Kemungkinan Kasus Dibuka Kembali

Rusdi menerangkan, dikeluarkan SP3 bukan berarti kasus tidak bisa dilanjutkan kembali.

Menurut dia, apabila ditemukan bukti baru maka tidak menutup kemungkinan penyidikannya dibuka kembali.

" Memang sudah dihentikan karena penyidik berkesimpulan tidak cukup bukti tindak pidana pencabulan tersebut. Tapi ini tidak final apabila ditemukan bukti baru penyidikan bisa dibuka kembali," jelas Rusdi.

Sumber: liputan6.com

Beri Komentar