Sekjen MUI: Haram Mudik dari Daerah Pandemi

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Jumat, 3 April 2020 15:45
Sekjen MUI: Haram Mudik dari Daerah Pandemi
Mudik dari daerah pandemi ke daeran non pandemi dapat menyebarkan penyakit.

Dream - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia, Anwar Abbas, menegaskan hukum orang mudik dari wilayah pandemi, terutama virus corona, ke daerah yang tidak terkena wabah adalah haram karena berpotensi menyebarkan penyakit.

" Jika itu terjadi, yang bersangkutan dapat melakukan sesuatu yang haram," ujar Anwar, dikutip dari Liputan6.com.

Berbeda jika seseorang mudik dari daerah tanpa pandemi ke daerah yang juga bersih dari wabah. Menurut Anwar, hal itu tidak masalah. " Hukumnya mubah, karena tidak ada mudharat yang akan muncul di situ," kata dia.

Anwar menyatakan, larangan mudik di tengah pandemi adalah hal yang tepat. " Karena kalau itu tidak dilarang maka bencana dan malapetaka yang lebih besar tentu bisa terjadi," kata dia.

 

1 dari 4 halaman

Pendapat Pribadi

Larangan mudik dalam situasi seperti sekarang juga sesuai dengan firman Allah dalam Alquran. " Yang artinya, janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan," terang dia.

Anwar juga menegaskan Rasulullah Muhammad SAW melarang seseorang untuk masuk dan keluar dari daerah yang sedang terkena wabah.

Meski demikian, Anwar menyatakan apa yang dia sampaikan adalah pendapat pribadi. Pendapatnya bukan fatwa MUI.

" Ini bukan fatwa. Tetapi pendapat Anwar Abbas dengan berpedoman kepada Alquran dan Sunnah serta Fatwa-fatwa MUI yang ada," kata dia.

Sumber: Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra

2 dari 4 halaman

Dua Provinsi di Indonesia Ini Masih Nol Kasus Positif Covid-19

Dream – Penyebaran virus corona baru, Covid-19, di Indonesia belum bisa ditekan. Penularan virus tersebut masih saja terjadi, pasien yang terinfeksi virus tersebut terus bertambah.

Hingga 2 April 2020, tercatat sudah ada 1.790 kasus infeksi Covid-19 di Indonesia. Dari angka itu, 112 orang dinyatakan sudah sembuh, 170 lainnya meninggal dunia.

Berdasarkan catatan pula, kasus-kasus infeksi Covid-19 di Indonesia berasal dari 32 provinsi. Sejauh ini, hanya dua provinsi yang dilaporkan belum terjadi kasus infeksi Covid-19, yaitu Gorontalo dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

3 dari 4 halaman

Nusa Tenggara Timur

NTT

Menurut website resmi pemerintah NTT, hingga hari kamis pukul 21.00 Wita, jumlah ODP di NTT mencapai 301 orang. Dari jumlah itu, 26 ODP dinyatakan telah sembuh. Sisanya, 275 orang dimana 268 orang melakukan isolasi mandiri dirumah dan 8 orang dirawat di rumah sakit.

Dalam upaya pencegahan corona Covid-19, Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat, menunda pelaksanaan festival pariwisata dan menutup seluruh destinasi wisata yang ada di Provinsi NTT.

" Ya benar, Bapak Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat telah mengirim surat kepada seluruh Bupati di NTT dan Wali Kota Kupang untuk menunda sementara pelaksanaan festival pariwisata dan menutup seluruh destinasi wisata,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT, Marius Ardu Jelamu.

Selain itu, warga juga diminta berdiam diri di rumah. Siang dan malam. Bagi mereka yang “ ngeyel” akan ditindak tegas oleh polisi. Tindakan itu dilakukan guna mendukung kebijakan pemerintah terkait social distancing untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19.

NTT saat ini sedang berperang melawan demam berdarah. Jumlah penderita DBD di wilayahnya menyentuh angka 4.034 jiwa. Sejak awal Januari hingga Maret 2020, sudah 47 orang yang meninggal dunia akibat DBD.

" Serangan penyakit DBD yang sebelumnya hanya terjadi pada lima kabupaten/kota ternyata telah menyebar ke semua kabupaten di NTT," kata Asisten bidang pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jamal Ahmad.

Ia mengatakan, Kabupaten Sikka merupakan wilayah yang mengalami kasus DBD tertinggi di Nusa Tenggara Timur. Di sana, jumlah kasus DBD yang tercatat sebanyak 1.234 kasus yang mengakibatkan 14 kematian.

4 dari 4 halaman

Gorontalo

Gorontalo

Meskipun belum memiliki kasus positif corona Covid-19, Pemrov Gorontalo tetap mengambil langkah pencegahan.

Pemerintah Provinsi Gorontalo telah menghentikan sementara kunjungan warga negara asing (WNA) dan Tenaga Kerja Asing (TKA). Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Gorontalo nomor 560/Dispar/392/III/2020 tentang Penundaan Kedatangan WNA dan TKI ke Wilayah Provinsi Gorontalo sebagai Tindak Lanjut Pencegahan Covid-19.

“ Menunda Kedatangan Warga Negara Asing (WNA) dan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk masuk di wilayah kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo baik melalui akses/pintu masuk darat, laut dan udara,” demikian bunyi poin kesatu surat edaran tersebut.

Poin ke dua mempertegas surat edaran tersebut. Jika poin 1 (satu) tidak dipenuhi, maka yang bersangkutan harus segera kembali dengan biaya sendiri.

Selain mengatur kedatangan WNA dan TKA, Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, juga meminta biro perjalanan untuk menunda penjualan paket perjalanan wisata domestik dan luar negeri. Kebijakan ini mulai berlaku 31 Maret 2020 hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian hari jika situasi sudah kondusif.

Selain itu, guna mencegah penyebaran virus corona di daerah, Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo melakukan penyemprotan disinfektan ke sejumlah fasiitas publik, Selasa (31/3/2020). Kegiatan serentak di polres kabupaten/kota itu dibantu oleh personil TNI dari Korem 133/Nani Wartabone, PMI, BPBD, Dinas Satpol PP dan Damkar serta Dinas Sosial.

Beri Komentar