Selain Batas Usia, MK Tolak Gugatan Syarat Capres dan Cawapres Pengalaman Jadi Penyelenggara Negara

Reporter : Editor Dream.co.id
Senin, 16 Oktober 2023 14:56
Selain Batas Usia, MK Tolak Gugatan Syarat Capres dan Cawapres Pengalaman Jadi Penyelenggara Negara
Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar bunyi pasal itu diubah menjadi batas usia capres/cawapres minimal 40 tahun dengan syarat harus memiliki pengalaman

1 dari 10 halaman

Selain Batas Usia, MK Tolak Gugatan Syarat Capres dan Cawapres Pengalaman Jadi Penyelenggara Negara

image" /> © Dream

2 dari 10 halaman

© Dream

Dream - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) harus memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. 

3 dari 10 halaman

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya."

4 dari 10 halaman

Gugatan Partai Garuda

Perkara dengan nomor 51/PUU-XXI/2023 itu sebelumnya digugat oleh Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana yang mewakili Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).

Dalam gugatannya, pemohon meminta MK menguji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf q. 

5 dari 10 halaman

© Dream

Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar bunyi pasal itu diubah menjadi batas usia capres/cawapres minimal 40 tahun dengan syarat harus memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

6 dari 10 halaman

© Dream

Anwar mengatakan, dalam putusan itu dari sembilan hakim hanya dua hakim yang berbeda pendapat atau dissenting opinion, yakni Suhartoyo dan Guntur Hamzah.

7 dari 10 halaman

Tolak Gugatan Batas Usia

MK juga menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan PSI. Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.

8 dari 10 halaman

Ranah Pembentuk UU

Ranah Pembentuk UU © Dream

Mahkamah berpendapat, penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk undang-undang.

9 dari 10 halaman

"Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari,"

10 dari 10 halaman

Tak Ada Korelasi

MK juga menolak alasan PSI soal menteri yang tidak ada minimal usia bila menjadi Triumvirat.

" Tidak ada korelasi dengan ketiadaan pengaturan menteri, karena hal ikhwal menteri menjadi hak prerogatif presiden," ucap Arief Hidayat.

Beri Komentar