Bharada Sadam, Sopir Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik (Youtube Polri TV)
Dream - Bharada Sadam, eks sopir Irjen Ferdy Sambo, menambah daftar panjang polisi yang disanksi demosi hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Sadam mendapat sanksi demosi atau penurunan jabatan, selama 1 tahun setelah menjalani sidang kode etik pada Senin, 12 September 2022.
" Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata anggota sidang kode etik Kombes Rahmat Pamudji di gedung TNCC Mabes Polri, dikutip dari YouTube Polri TV, Selasa 13 September 2022.
Pelanggaran yang telah dilakukan Sadam adalah tindak intimidasi terhadap dua wartawan. Dia disebut melakukan penghapusan foto serta video di handphone milik wartawan saat meliput di rumah Irjen Ferdy Sambo.
" Adapun wujud perbuatan terduga pelanggar di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, terduga pelanggar menghapus foto dan video yang berada di handphone dua wartawan detikcom dan CNN, di mana perbuatan tersebut telah membatasi kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," katanya.
Selain Bharada Sadam, sejumlah anggota polisi juga mendapatkan sanksi. Dikutip dari berbagai sumber, berikut ini anggota polisi yang mendapatkan sanksi demosi hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
AKP Dyah Candrawati
AKP Dyah Candrawati selaku Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri. AKP Dyah dijatuhi sanksi demosi selama 1 tahun.
Sanski demosi itu diberikan karena AKP Dyah disebut tidak profesional dalam pengelolaan senjata api terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
AKBP Pujiyarto
Mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto juga dikenai sanksi dengan ditempatkan khusus (patsus) selama 28 hari.
Dia disebut telah melanggar etika karena tidak profesional dalam menangani laporan terkait pelecehan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Selain sanksi demosi, Polri juga menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) kepada 5 anggotanya, termasuk Irjen Ferdy Sambo yang masuk dalam daftar tersebut.
Selain Ferdy Sambo, ini daftar 4 polisi lainnya yang dipecat dengan tidak hormat (PTDH).
Kompol Chuck Putranto
Kompol Chuck Putranto masuk sebagai tersangka obstruction of justice yakni menghalangi penyidikan kasus pembunuhi Brigadir J. Kompol Chuck dipecat dengan tidak hormat (PTDH).
Ada dua sanksi yang dijatuhkan terhadap Chuck. Sanksi pertama ialah sanksi etika dan kedua ialah sanksi administrasi.
Kompol Baiquni Wibowo
Kompol Baiquni Wibowo juga masuk sebagai jajaran polisi yang dipecat dengan tidak hormat (PTDH). Seperti Kompol Chuck, dia masuk sebagai tersangka obstruction objustice.
Baiquni juga dikenai sanksi untuk ditempatkan di tempat khusus selama 23 hari.
Kombes Agus Nurpatria
Terakhir, sebagai tersangka obstruction of justice adalah Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria dia diberhentikan dengan tidak hormat oleh Polri.
Kombes Agus disebut membuat permufakatan dalam melakukan penghalangan penyidikan ini.
AKBP Jerry Raymond Siagian
Sementara itu, AKBP Jerry Raymond Siagian selaku mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya turut serta dihukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri karena dinilai tidak profesional dalam penanganan kasus terkait pembunuhan Brigadir J
Jerry juga disanksi untuk ditempatkan di tempat khusus selama 29 hari. Dia telah menjalaninya mulai dari 11 Agustus sampai 9 September 2022.
Dream - Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri memberikan sanksi demosi selama 1 tahun kepada Bharada Sadam atau Bharada S yang merupakan sopir Ferdy Sambo.
Dia terbukti melanggar etika profesi karena melakukan intimidasi terhadap dua wartawan yang sedang meliput di rumah pribadi Ferdy Sambo.
" Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata anggota sidang kode etik, Kombes Rahmat Pamudji saat membacakan putusan sidang KKEP, Senin 12 September 2022.
Sidang KKEP juga menjatuhkan sanksi etika, yaitu perbuatan Bharada Sadam dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Bharada Sadam juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
" Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik Polri dan secara tertulis ke pimpinan Polri," ujarnya.
Rachmat menyatakan pelanggaran yang dilakukan Bharada Sadam adalah melakukan intimidasi terhadap dua wartawan.
Dengan tindakan melakukan penghapusan foto serta video di handphone milik kedua wartawan yang pada saat itu tengah meliput di rumah pribadi Ferdy Sambo.
" Adapun wujud perbuatan terduga pelanggar di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, terduga pelanggar menghapus foto dan video yang berada di handphone dua wartawan detikcom dan CNN, dimana perbuatan tersebut telah membatasi kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," katanya.
Lebih lanjut, pasal yang dilanggar Bharada S dalam kasus etik ini, yaitu Pasal 5 Ayat 1 Huruf E Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Diketahui, Bharada Sadam telah dimutasi ke Yanma Polri dari jabatan Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri sebagaimana tertuang dalam ST/1751/VIII/ KEP./2022.
Sumber: merdeka.com