Selain Istri, Rafael Alun juga Ajak Mario Dandy Cuci Uang Hasil Korupsi

Reporter : Editor Dream.co.id
Rabu, 30 Agustus 2023 15:24
Selain Istri, Rafael Alun juga Ajak Mario Dandy Cuci Uang Hasil Korupsi
Selain istri, rupanya Rafael Alun juga mengajak sang anak Mario Dandy Satriyo dalam menyamarkan uang hasil korupsi.

1 dari 11 halaman

Selain Istri, Rafael Alun juga Ajak Mario Dandy Cuci Uang Hasil Korupsi

image" /> © Dream

2 dari 11 halaman

© Dream

Dream - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo, didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

3 dari 11 halaman

Rafael Alun Ajak Mario Dandy

Rafael Alun didakwa melakukan pidana tersebut bersama sang istri, Ernie Meike Torondek. Selain istri, rupanya Rafael Alun juga mengajak sang anak, Mario Dandy Satriyo, untuk menyamarkan uang hasil korupsi.

Hal tersebut terungkap dalam dakwaan tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

4 dari 11 halaman

Beli Mobil Rp2,17 Miliar

Jaksa menyebut, pada tahun 2020, Rafael Alun membeli Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4x4 A/T Tahun 2019 dengan nomor polisi B 10 VVW seharga Rp2.170.000.000,00 atau Rp2,17 miliar dari Donny Tagor.

5 dari 11 halaman

"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut maka pembelian dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo."

Kata jaksa dalam surat dakwaannya, Rabu 30 Agustus 2023, dilansir dari liputan6.com

6 dari 11 halaman

© Dream

Jaksa menyebut, pada 28 November 2020 hingga 2 Desember 2020, Rafael Alun bersama-sama Mario Dandy Satriyo membayar kendaraan tersebut dengan cara sebagian dikirim ke rekening BCA atas nama Donny Tagor.

" Sebagian lagi diserahkan tunai dalam bentuk valuta asing," kata jaksa.

7 dari 11 halaman

Pembayaran Kendaraan

Jaksa merinci pada 28 November 2020 pembayaran senilai Rp20 juta dikirim melalui rekening Zulkarnadi. Kemudian pada 30 November 2020 senilai Rp320 juta setor tunai atas nama PT Santi Diwi.

Pada 1 Desember senilai Rp780 juta dengan dua kali setor tunai. Pada 2 Desember senilai Rp1.047.000.000,00 dengan USD dan SGD cash on hand serta Rp3 juta cash on hand di hari yang sama.

" Total Rp2.170.000.000,00," kata Jaksa.

8 dari 11 halaman

© Dream

Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. Selain itu, Rafael Alun juga didakwa melakukan TPPU dalam kurun waktu 2003-2010 dan 2011-2023.

9 dari 11 halaman

"Terdakwa Rafael Alun Trisambodo bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan yang berlanjut. Dengan sengaja menempat

10 dari 11 halaman

© Dream

Ernie Meike Torondek yang hadir dalam persidang, memilih bungkam saat ditanya keterlibatannya menerima gratifikasi dan TPPU sang suami. 

11 dari 11 halaman

Status Istri Rafael Alun

Ernie Meike yang mengenakan kemeja putih memilih meninggalkan awak media yang mencecarnya dengan berbagai pertanyaan.

Ketelibatan Ernie Meike dibeberkan dengan jelas dalam dakwaan jaksa KPK. Namun sejauh ini status Ernie Meike hanya sebagai saksi.

Beri Komentar