Ilustrasi (Foto: Pexels)
Dream – Mahkamah Agung India telah membebaskan seorang pria dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang wanita. Menurut hakim, keduanya melakukan hal tersebut atas dasar suka sama suka.
Pengadilan merujuk pada surat-surat dan foto kebersamaan keduanya. Hal ini menjadi bukti kuat perasaan cinta diantara mereka. Dugaan pemerkosaan itu pun, dilakukan dengan dalih sebagai bentuk pengakuan sebelum mereka menikah.
Pengadilan juga menambahkan, tidak ada yang merasa dilecehkan apalagi dengan adanya tindakan kekerasan. Semuanya murni atas keinginan mereka sendiri. Keduanya pun diketahui telah menjalin hubungan selama empat tahun.

Wanita tersebut mengaku memilih diam setelah kejadian tersebut karena kekasihnya berjanji untuk menikahinya. Namun, pernikahan mereka tak dapat terwujud karena alasan tradisi.
“ Keduanya berbeda agama. Itulah mengapa pernikahan mereka tak dapat dilakukan. Dan sebenarnya si wanita sudah tahu jika mereka tak akan bisa menikah,” ungkap pihak pengadilan.
Kasus ini pun ditutup, karena pengadilan tidak dapat menahan pria tersebut. Berdasarkan bukti kuat yang didapatkan dari surat-surat cinta mereka.
(Sumber: gulfnews.com)
Advertisement
Kenalan dengan Satu-satunya Nahkoda Perempuan di Dishub Jakarta

GenBI, Komunitas Penerima Beasiswa Bank Indonesia

Kemenag Bakal Monitoring Jaminan Produk Halal MBG

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke Bank Himbara, Ini Tujuannya

7 Benda di Kamar Tidur yang Wajib Dibersihkan Lebih Sering dari yang Kamu Kira


Girangnya Bocah 7 Tahun Bisa Kuliah Kimia di Nanyang Technological University

Mantan PM Kanada Justin Trudeau dan Katy Perry Akhirnya Mesra di Depan Publik

Pria Ini Dirikan Pusat Terapi dengan Anjing, Bantu Pasien Autisme hingga Alzheimer

Potret Tak Biasa Prilly Latuconsina, Pede Meski Pakai Banyak Koyo

Kenalan dengan Satu-satunya Nahkoda Perempuan di Dishub Jakarta

