Sertifikat Halal Diterbitkan BPJPH Kemenag, Lantas Apa Kewenangan MUI?

Reporter : Alfi Salima Puteri
Kamis, 17 Maret 2022 06:00
Sertifikat Halal Diterbitkan BPJPH Kemenag, Lantas Apa Kewenangan MUI?
Kini ada tiga pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi halal sebuah produk yang diajukan oleh pelaku usaha.

Dream - Sejak berlakunya UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, proses sertifikasi halal tidak hanya dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kini ada tiga pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi halal sebuah produk yang diajukan oleh pelaku usaha.

" Ada tiga aktor yang diatur dalam UU No 33 tahun 2014, terlibat dalam proses Sertifikasi Halal, yaitu BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH, dan MUI," kata Kepala BPJHP, Aqil Irham, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama.

Menurut Aqil, masing-masing pihak sudah punya tugas dan tanggung jawab dalam tahapan sertifikasi halal, sejak dari pengajuan pemilik produk hingga terbitnya sertifikat.

1 dari 3 halaman

BPJPH, dia mencontohkan, punya tugas menetapkan aturan atau regulasi, menerima dan memverifikasi pengajuan produk yang akan disertifikasi halal dari pelaku usaha, dan menerbitkan sertifikat beserta label halal.

LPH, tambah Aqil, bertugas melakukan pemeriksaan dan atau pengujian kehalalan produk yang diajukan untuk sertifikasi halalnya. Pemeriksaan ini dilakukan oleh auditor halal yang dimiliki oleh LPH.

Sedangkan MUI berwenang menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal, baik terkait dengan standar maupun kehalalan produk. " Sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH didasarkan atas ketetapan halal MUI," tutur Aqil.

2 dari 3 halaman

Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki, menambahkan, BPJPH tidak bisa mengeluarkan Sertifikat Halal tanpa ketetapan halal lewat sidang fatwa MUI. Sebab, ketetapan halal MUI merupakan pemenuhan aspek hukum agama atau syariah Islam.

Sedangkan sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH adalah bentuk administrasi hukum agama ke dalam hukum negara. " Label Halal Indonesia baru bisa dicantumkan dalam kemasan produk setelah mendapat sertifikat halal dari BPJPH," ujar Mastuki.

Mastuki menambahkan, saat ini ada tiga LPH yang telah menjalankan tugas memeriksa dan menguji kehalalan produk dalam proses sertifikasi halal, yaitu LPH LPPOM MUI, LPH Sucofindo, dan LPH Surveyor Indonesia.

3 dari 3 halaman

Selain itu, ada sembilan institusi yang pengajuan akreditasinya sudah lengkap dan terverifikasi menjadi LPH, yaitu Yayasan Pembina Masjid Salman ITB Bandung, Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri Pekanbaru Riau, Dewan Pengurus Pusat Hidayatullah Jakarta, Kajian Halalan Thayyiban Muhammadiyah Jakarta, Balai Sertifikasi Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan.

Selain itu, ada pula Universitas Hasanuddin Makassar, Yayasan Bersama Madani Kota Tangah Padang Sumatera Barat, Universitas Brawijaya Malang Jawa Timur, dan Universitas Syiah Kuala Banda Aceh. Delapan institusi sudah selesai proses integrasi sistem, sedang satu institusi masih dalam proses integrasi sistem.

" BPJPH telah membentuk tim akreditasi LPH sejak 10 November 2021 untuk memproses permohonan tersebut. Sejumlah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) juga sudah mulai mengajukan permohonan untuk menjadi LPH," tambah Mastuki.

Beri Komentar