Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sholat dengan Mukena Bermotif, Bagaimana Hukumnya?

Sholat dengan Mukena Bermotif, Bagaimana Hukumnya? Sholat Jemaah (Foto: Shutterstock.com)

Dream - Busana wanita telah mengalami perkembangan yang begitu pesat. Segala macam model baru bermunculan, dengan corak yang berbeda satu dengan yang lain.

Demikian pula dengan mukena. Pakaian khusus sholat bagi wanita di Indonesia dan sebagian Asia Tenggara ini juga mengalami perkembangan.

Dewasa ini banyak bermunculan mukena dengan beragam motif. Ada juga mukena dengan warna yang bermacam-macam.

Tampilan mukena tersebut begitu cantik. Sehingga banyak kaum hawa ingin memilikinya.

Tetapi, bagaimana sebenarnya ketentuan hukum mengenai penggunaan mukena bermotif sekaligus warna-warni dalam sholat?

Dikutip dari Bincang Syariah, Imam Abu Syuja' dalam kitab Taqrib menjelaskan terdapat lima syarat sahnya sholat. Kelima syarat tersebut yaitu suci dari hadas dan najis, menutup aurat, di tempat suci, mengetahui masuknya waktu, serta menghadap kiblat.

Makruh Jika...

Dari keterangan tersebut, sholat dianggap sah jika terpenuhi lima syaratnya. Sah pula jika aurat tertutup dengan pakaian apapun corak dan warnanya.

Sehingga, hukum asal penggunaan pakaian bercorak dan warna-warni untuk sholat adalah boleh. Selama pakaian tersebut suci dan menutup aurat secara sempurna.

Tetapi, Imam Abdurrahman Al Jazari punya pendapat lain. Dalam kitabnya Al Fiqh Ala Al Madzahib Al Arba'ah Imam Abdurrahman menyatakan makruh hukumnya memakai mukena bercorak dan warna-warni ketika sholat bagi wanita.

"Dan di antara makruhnya sholat adalah jika di antara dirinya (di depannya) terdapat gambar hewan atau lainnya yang dapat menyibukkan dirinya (menghilangkan kekhusyuan). Jika hal itu tidak sampai menyibukkan dirinya (tidak mengganggu kekhusyuannya), maka sholatnya tidak makruh. Demikian pendapat ulama Malikiyyah dan Syafi'iyyah."

Ketika sholat dimakruhkan menghadap gambar yang bisa mengganggu kekusyukan sholat. Tetapi jika tidak menimbulkan gangguan, maka dibolehkan.

Sumber: bincangsyariah.com

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP