Sholat Jemaah (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Busana wanita telah mengalami perkembangan yang begitu pesat. Segala macam model baru bermunculan, dengan corak yang berbeda satu dengan yang lain.
Demikian pula dengan mukena. Pakaian khusus sholat bagi wanita di Indonesia dan sebagian Asia Tenggara ini juga mengalami perkembangan.
Dewasa ini banyak bermunculan mukena dengan beragam motif. Ada juga mukena dengan warna yang bermacam-macam.
Tampilan mukena tersebut begitu cantik. Sehingga banyak kaum hawa ingin memilikinya.
Tetapi, bagaimana sebenarnya ketentuan hukum mengenai penggunaan mukena bermotif sekaligus warna-warni dalam sholat?
Dikutip dari Bincang Syariah, Imam Abu Syuja' dalam kitab Taqrib menjelaskan terdapat lima syarat sahnya sholat. Kelima syarat tersebut yaitu suci dari hadas dan najis, menutup aurat, di tempat suci, mengetahui masuknya waktu, serta menghadap kiblat.
Dari keterangan tersebut, sholat dianggap sah jika terpenuhi lima syaratnya. Sah pula jika aurat tertutup dengan pakaian apapun corak dan warnanya.
Sehingga, hukum asal penggunaan pakaian bercorak dan warna-warni untuk sholat adalah boleh. Selama pakaian tersebut suci dan menutup aurat secara sempurna.
Tetapi, Imam Abdurrahman Al Jazari punya pendapat lain. Dalam kitabnya Al Fiqh Ala Al Madzahib Al Arba'ah Imam Abdurrahman menyatakan makruh hukumnya memakai mukena bercorak dan warna-warni ketika sholat bagi wanita.
" Dan di antara makruhnya sholat adalah jika di antara dirinya (di depannya) terdapat gambar hewan atau lainnya yang dapat menyibukkan dirinya (menghilangkan kekhusyuan). Jika hal itu tidak sampai menyibukkan dirinya (tidak mengganggu kekhusyuannya), maka sholatnya tidak makruh. Demikian pendapat ulama Malikiyyah dan Syafi'iyyah."
Ketika sholat dimakruhkan menghadap gambar yang bisa mengganggu kekusyukan sholat. Tetapi jika tidak menimbulkan gangguan, maka dibolehkan.
Sumber: bincangsyariah.com
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah

UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini

Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun

Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000

NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia


Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6

Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!

Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025

Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025

Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah

Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan

Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib