Ilustrasi Ibadah Haji
Dream - Kementerian Agama kembali membuka pelunasan Biaya Perjalan Ibadah Haji (BPIH) tahap II yang dimulai hari ini, Selasa, 30 April 2019. Periode tahap II ini hanya akan berlangsung selama 8 hari kerja.
" Pelunasan BPIH tahap II dibuka 8 hari kerja, dari 30 April hingga 10 Mei 2019," ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis dalam keterangan tertulisnya, Senin, 29 April 2019.
Pelunasan BPIH tahap II ini dibuka karena masih ada kuota untuk 19.815 jemaah yang belum terlunasi. Jumlah tersebut meliputi 18.316 kuota jemaah haji reguler dan 1.499 Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD).
" Saat pelunasan tahap I ditutup, jemaah haji Indonesia yang sudah melunasi BPIH berjumlah 184.195 orang atau 90.29 persen," ucap Muhajirin.
Kepala Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler, M Khanif mengatakan, apabila ada jemaah yang mendaftar dengan penggabungan mahram dan usia lanjut, minimal 75 tahun, wajib mengusulkan melalui kantor Kemenag di kabupaten atau kota masing-masing serta identitasnya dimasukkan ke Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
" (Identitas penggabungan mahram dan lanjut usia minimal 75 tahun), diumumkan melalui website kemenag.go.id," kata Khanif.
Lebih lanjut, kata Khanif, penggabungan jemaah haji hanya berlaku jika kondisi salah satu sehat dan tidak berhalangan. Seandainya jemaah haji yang hendak ditemani meninggal, sakit atau berhalangan, maka jemaah yang meminta untuk mendampingi tidak berhak diberangkatkan.
" Mereka akan kembali menjadi daftar tunggu porsi semula serta BPIH pelunasan dikembalikan," ucap dia.(Sah)
Berikut enam kelompok yang berhak melunasi BPIH tahap II,
1. Jemaah haji yang berhak melunasi pada tahap I namun pada saat proses pelunasan mengalami kegagalan pembayaran, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
2. Jemaah haji yang nomor porsinya telah masuk alokasi kuota tahun 1440H/2019M yang sudah berstatus haji.
3. Jemaah haji yang akan menjadi pendamping bagi jemaah haji lanjut usia (minimal 75 tahun) yang telah melunasi pada Tahap I. Syaratnya, pendamping harus terdaftar sebelum tanggal 1 Januari 2017 dan terdaftar di provinsi yang sama;
4. Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah. Syaratnya, jemaah yang akan digabungkan juga harus terdaftar sebelum tanggal 1 Januari 2017 dan terdaftar di provinsi yang sama;
5. Jemaah Haji lanjut usia minimal 75 tahun per tanggal 7 Juli 2019 yang telah memiliki nomor porsi dan terdaftar haji reguler sebelum tanggal 1 Januari 2017;
6. Jemaah haji yang masuk nomor porsi berikutnya (cadangan) berdasarkan database Siskohat sebanyak 5% dari jumlah kuota provinsi dan/atau kabupaten/kota yang berstatus belum haji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.
Advertisement
Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota

Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre

Hobi Membaca? Ini 4 Komunitas Literasi yang Bisa Kamu Ikuti

Baru Dirilis ChatGPT Atlas, Browser dengan AI yang `Satset` Banget

Bikin Syok, Makan Bakso Saat Dibelah Ternyata Ada Uang Rp1000


Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5

Lihat Video Baut Kendur Thai Lion Air Saat Terbang yang Bikin Geger



Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota

Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre

6 Sumber Penghasilan Hamish Daud Suami Raisa, Artis Sampai Bisnis