© MEN
Dream - Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) tak perlu melakukan karantina bagi yang sudah vaksin lengkap atau booster serta hasil tes PCR negatif Covid-19.
Kebijakan ini resmi tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri (PPLN) Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan pada Rabu, 23 Maret 2022, sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
Selain mematuhi protokol kesehatan, PPLN yang masuk wilayah Indonesia harus mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi e-HAC Indonesia. Kemudian menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik atau digital) telah menerima vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
Bagi WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan kedua dengan hasil negatif.
Sedangkan bagi WNA PPLN yang belum mendapatkan vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan kedua dengan hasil negatif. Dengan syarat PPLN tersebut berusia 6-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
" Pada saat kedatangan, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR," kata Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Suharyanto.
Jika hasil tes PCR PPLN negatif Covid-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi atau baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam. Lalu melakukan tes RT-PCR kedua pada hari keempat, jika hasilnya negatif diperkenankan melanjutkan perjalanan.
Bagi PPLN usia di bawah 18 tahun atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan orang tua, pengasuh atau pendamping perjalanan.
Bila PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga belum bisa divaksinasi, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
" Dalam hal PPLN telah mendapatkan hasil negatif pada pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan dan diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan, dianjutkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala Covid-19 selama 14 hari dengan menerapkan protokol kesehatan," tegas Suharyanto.
Jika hasil pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan positif Covid-19 namun tanpa gejala atau gejala ringan, maka dilakukan isolasi atau perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah atau isolasi mandiri di tempat tinggal.
Bila disertai gejala sedang dan berat atau dengan komorbid tidak terkontrol, maka dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan Covid-19. Biaya isolasi atau perawatan bagi WNA PPLN dibebankan secara mandiri, sedangkan WNI ditanggung pemerintah.
Suharyanto menegaskan, ketentuan tersebut berlaku bagi PPLN yang memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:
a. Bandar Udara
b. Pelabuhan Laut
c. Pos Lintas Batas Negara
Sumber: Merdeka.com