Tersangka Kasus Dugaan Penyebaran Berita Hoaks, Ratna Sarumpaet Keluar Dari Ruang Tahanan Polda Metro Jaya, Kamis (31/1). Penyidik Melimpahkan Ratna Sarumpaet Dan Barang Bukti Kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Dream - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan salah satu staf Ratna Sarumpaet, Suhardin, untuk bersaksi di persidangan. Dalam keterangannya, Saharudin membeberkan awal mula tersebarnya kabar bohong yang dibuat oleh Ratna Sarumpaet.
Saharudin mengaku mendapat cerita langsung dari Ratna. Menurut dia, Ratna mengaku baru saja dipukuli oleh sejumlah orang di Bandung, Jawa Barat. Cerita itu juga disampaikan kepada Ahmad Rubagi dan Makmur Julianto alias Pele.
" Malam dikumpulkan bertiga. Ada perintah untuk tidak menceritakan kepada anak-anak dan yang lain hanya bertiga saja," ujar Saharudin dikutip dari Liputan6.com, Selasa 2 April 2019.'
Selang beberapa hari, tambah Saharudin, banyak awak media meneleponnya untuk mengonfirmasi kasus pemukulan yang dialami oleh Ibunda Atiqah Hasiholan itu.
" Banyak sekali yang menelepon. Tanggal 2 Oktober 2018 Ratna Sarumpaet tanya bagaimana perkembangan ini (kasusnya). Ratna bilang tidak usah dibesar-besarkan," ucap dia.
Di hadapan majelis hakim, Saharudin menceritakan pada 3 Oktober 2018 mendapat informasi dari seseorang kalau ada file yang beredar di media sosial mengenai kegiatan Ratna di sebuah rumah sakit kecantikan.
Saat membuka file itu, Saharudin mengaku kaget karena file itu berasal dari Polda Metro Jaya.
" Saya langsung berlari ke kamar Kakak (Ratna Sarumpaet). Kakak (Ratna Sarumpaet) bilang, 'kenapa lo'. Ini kak ada informasi yang beredar soal Kakak ini sudah ada pemaparan dari Polda Metro Jaya. Kakak (Ratna Sarumpaet) tidak menjawab," kata dia,
Setelah itu, mertua Rio Dewanto itu akhirnya mengakui kalau cerita soal penganiayaan di Bandung hanyalah bohong. " Kakak minta maaf kepada kami karena telah berbohong. Waktu itu ada Pele, Ahmad Rubangi, Iqbal, dan Ibrahim," ucap dia.
Setelah meminta maaf kepada keluarganya, Ratna meminta Saharudin untuk menghubungi elite partai koaliasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi untuk meminta maaf.
Selain itu, Ratna juga meminta kepada Saharudin untuk menyiapkan lokasi konferensi pers. " Ratna bilang tidak mau kebohongan lama-lama tersimpan," ujar dia.
Seperti diketahui, Ratna mengaku dianiaya oleh sejumlah orang di Bandung pada 22 September 2019. Kasus ini kemudian viral lantaran sejumlah elit politik turut bersuara, bahkan Prabowo menggelar konferensi pers meminta polisi menyelidiki kasus ini.
Dalam penyelidikan Polda jawa Barat, tidak ditemukan adanya laporan kasus penganiayaan di tanggal yang disebutkan. Polda Metro Jaya juga turut menyelidiki. Hasilnya, polisi menemukan Ratna sedang berada di rumah sakit kecantikan pada 22 September 2018.
Polisi akhirnya menetapkan Ratna sebagai tersangka dan menahannya pada 5 Oktber 2018 di Rutan Mapolda Metro Jaya.
(Sumber: Liputan6.com/Adi Adinugraha)
Dream - Sidang dugaan kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet kembali digelar. Dalam persidangan kali ini, Ratna membantah melakukan operasi plastik untuk mempercantik.
" Terus mengenai mempercantik, saya rasa saya cantik dari lahir. Jadi yang dilakukan adalah face lift dan sedot lemak," kata Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 26 Maret 2019.
Menurut Ratna, operasi plastik yang dilakukan dirinya hanya untuk perubahan-perubahan kecil. " Jadi tidak ada memotong hidung memotong dagu," tambah Ratna yang mengakui merogoh kocek sampai Rp90 juta untuk biaya operasi plastik.
Tetapi di tengah memberi keterangan, Ratna menyayangkan sikap tim Jaksa Penuntut Umum yang menyudutkan dokter yang melakukan menangani dirinya, dokter Sidiq.
Ia pun meminta maaf kepada Sidiq karena ikut dimintai keterangan terkait kasus yang menjeratnya itu. " Saya yang harus minta maaf kepada dokter Sidiq," kata Ratna.
Ketua Majelis Hakim Joni, menepis tuduhan Ratna. Menurut Hakim Joni, majelis tidak menyalahkan dokter Sidiq.
" Saya hanya menegaskan kebenaran yang diberikan di ruang penyidik berbeda dengan yang persidangan," ujar Majelis Hakim Joni. (ism)
Dream - Ratna Sarumpaet menghabiskan dana Rp90 juta untuk melakukan operasi plastik. Dana itu dibayarkan sebanyak tiga kali, tahap pertama dan ke dua sebesar Rp25 juta, terakhir Rp40 juta.
" Total Rp 90 juta, itu yang saya ingat pembayarannya (salah satunya) di tanggal 24 September 2018 bayarnya tapi yang lain saya lupa (tanggalnya)," ujar AKP Niko Pubra saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 26 Maret 2019.
Niko yang juga bertugas sebagai penyidik dalam kasus penyebaran berita bohong ini mengaku melihat bukti pembayaran operasi plastik Ratna di sebuah rumah sakit kecantikan di Jakarta.
Uang itu, kata dia, dibayarkan melalui transfer. Tak hanya bukti pembayaran, penyidik Polda Metro Jaya juga mendapat jadwal operasi plastik mertua Rio Dewanto itu.
" Itu terjadwal tanggal 21 (September 2018) untuk Bu Ratna Sarumpaet, operasi plastik untuk wajah," ucap dia.
Kasus Ratna Sarumpaet sempat membuat heboh karena ibunda Atiqah Hasiholan itu mengaku dianiaya sejumlah orang di Bandung, Jawa Barat, pada 21 September 2018.
Dia menunjukkan muka bengapnya kepada sejumlah orang, yang akhirnya menjadi viral di media sosial. Tak hanya itu, kasus ini bahkan membuat calon presiden Prabowo Subianto menggelar konferensi pers mengutuk penganiayaan, sebagaimana disampaikan Ratna.
Tapi, dalam penelusuran Polda Jawa Barat, polisi tidak menemukan adanya laporan kasus tersebut. Sementara, Polda Metro Jaya menemukan fakta bahwa Ratna tengah menjalani operasi plastik di sebuah rumah sakit kecantikan di Jakarta.
Pada 3 Oktober 2018, Ratna mengaku berita pengeroyokan itu adalah bohong. Pada 5 Oktober 2018, dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta ketika hendak pergi ke Chile.
Sumber: Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro
Dream - Jaksa meminta Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Ratna Sarumpaet atas kasus penyebaran berita bohong. Permintaan itu terlontar saat sidang ketiga yang digelar hari ini, Selasa, 12 Maret 2019.
" Kami meminta majelis hakim menolak eksepsi penasihat hukum," ujar Jaksa Daru Tri Sadono di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 11 Maret 2019.
Dalam nota jawaban, Jaksa menyatakan eksepsi kuasa hukum terdakwa sudah melampaui batasan ruang lingkup yang diatur dalam Pasal 165 ayat (1) KUHAP. Jaksa juga menilai eksepsi tersebut telah masuk pokok perkara.
Sebaliknya, Jaksa meminta majelis hakim mengabulkan semua dakwaan yang telah dibacakan pada sidang perdana 21 Februari 2019 lalu.
" Surat dakwaan yang kami susun telah melewati penelitian berkas perkara didukung barang bukti yang sah," ucap Jaksa Daru
Dalam eksepsinya, kuasa hukum Ratna menolak dakwaan jaksa yang menggunakan Pasal 156 ayat (1) KUHAP. Pasal tersebut mengenai seseorang dapat dikenai hukuman apabila telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Kuasa hukum Ratna menyatakan kliennya itu sama sekali tidak membuat keonaran. Menurut dia, merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bentuk keonaran dimaknai sama dengan peristiwa Mei 1998 dan Tanjung Priok.
Advertisement
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati