Status Covid-19 sebagai Pandemi di Indonesia Resmi Diperpanjang

Reporter : Ahmad Baiquni
Senin, 3 Januari 2022 13:00
Status Covid-19 sebagai Pandemi di Indonesia Resmi Diperpanjang
Presiden Joko Widodo menetapkan keputusan tersebut melalui Keppres Nomor 24 Tahun 2021 yang ditandatangani pada 31 Desember 2021.

Dream - Presiden Joko Widodo memperpanjang status Covid-19 di Indonesia sebagai pandemi. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 yang ditandatangani Jokowi pada 31 Desember 2021.

" Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organization secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia," demikian bunyi diktum kesatu Keppres tersebut, dikutip dari Setkab.go.id.

Keppres ini diterbitkan dengan beberapa pertimbangan seperti keputusan WHO yang menetapkan Covid-19 sebagai pandemi global sejak 11 Maret 2020. Kemudian Pemerintah melalui Keppres Nomor 11 Tahun 2020 menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat.

Selain itu, Jokowi juga menetapkan Covid-19 sebagai bencana non-alam melalui Keppres Nomor 12 Tahun 2020. Sampai saat ini, status tersebut belum berakhir dan masih menimbulkan dampak terhadap berbagai aspek kehidupan, khususnya kesehatan, ekonomi, dan sosial.

 

1 dari 5 halaman

Perpanjangan status ini juga mempertimbangkan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan pentingnya pernyataan Presiden atas status faktual pandemi Covid-19 di Indonesia. Juga perlunya diberikan kepastian hukum mengenai belum berakhirnya Covid-19 sebagai pandemi.

Sedangkan selama masa perpanjangan status Covid-19 sebagai pandemi, Pemerintah menerapkan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2020. Juga berdasarkan UU yang mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setelah mendapat persetujuan DPR melalui proses legislasi, serta peraturan perundang-undangan lainnya.

" Dalam rangka penanganan, pengendalian, dan/atau pencegahan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) beserta dampaknya khususnya di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial, Pemerintah dapat menetapkan bauran kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara Pemerintah dengan Badan Usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya," demikian bunyi diktum ketiga.

2 dari 5 halaman

RSPI Temukan Gejala Pembekuan Darah di Beberapa Kasus Covid-19 Omicron

Dream - Tim Medis Rumah Sakit Penyakit Infeksi Sulianti Saroso mendapat temuan gejala Hiperkoagulopati atau pembekuan darah pada beberapa kasus terkonfirmasi Covid-19 varian Omicron. Gejala ini ditemukan pada pasien tanpa gejala.

" Ada beberapa kasus confirm yang memiliki komorbid dan juga memiliki tanda mulai muncul hiperkoagulasi meskipun pasien ini merasa tanpa gejala," ujar Ketua Pokja Pinere RSPI Sulianti Saroso, Pompini Agustina Sitompul dalam webinar disiarkan kanal RSPI Sulianti Saroso.

Pompini menyatakan kondisi ini perlu diwaspadai mengingat dampak yang bisa timbul akibat Hiperkoagulopati. Gejala ini bisa mempengaruhi kinerja paru, ginjal, dan jantung.

" Itu yang harus kita waspadai," kata dia.

Atas temuan ini, pihaknya melakukan pengkajian untuk memastikan penyebab gejala pembekuan darah tersebut. Tentunya dengan menerapkan standar pemeriksaan yang sudah ditetapkan.

" Apakah ini terjadi akibat komorbid atau yang lain, itu sedang kita pelajari," kata dia.

 

3 dari 5 halaman

Kasus Omicron Alami Gejala Ringan

Saat ini, Pompini mengungkapkan ada 68 kasus varian Omicron yang menjalani isolasi di RSPI Sulianti Saroso. Mayoritas adalah pasien yang baru pulang dari luar negeri dan hanya satu kasus transmisi lokal.

Secara umum, kata dia, sebagian pasien yang terkena varian Omicron mengalami gejala sakit ringan. Gejala yang muncul tidak jauh berbeda dengan Covid-19 varian lain seperti anosmia, hidung tersumbat, dan batuk.

" Sampai saat ini yang belum ditemukan adalah gambaran pneumonia, mudah-mudahan tidak sampai sana," ucap dia.

4 dari 5 halaman

Kemenkes Umumkan Temuan Transmisi Lokal Varian Omicron Pertama di Indonesia

Dream - Kementerian Kesehatan mengumumkan telah ditemukan kasus transmisi lokal Covid-19 varian Omicron di Indonesia. Sehingga total kasus Omicron hingga Selasa, 28 Desember 2021 menjadi 47 kasus.

" Kami sampaikan adanya satu kasus transmisi lokal Omicron di Indonesia," ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, dalam konferensi pers disiarkan kanal Kementerian Kesehatan.

Kasus terbaru, kata Nadia, menyerang pasien laki-laki usia 37 tahun. Kasus ini tidak memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri dalam beberapa bulan terakhir.

" Ataupun kontak dengan pelaku perjalanan luar negeri (tidak ada)," ucap Nadia.

Menurut Nadia, pasien yang bersangkutan bersama istri tinggal di Medan dan sebulan sekali datang ke Jakarta. Kedatangan terakhir tercatat pada 6 Desember 2021 dan pada 17 Desember 2021 sempat berkunjung ke salah satu restoran di bilangan SCBD.

" Pada tanggal 19 Desember melakukan tes antigen dan dinyatakan positif dikarenakan yang bersangkutan berencana kembali ke Medan," ucap Nadia.

 

5 dari 5 halaman

Dievakuasi ke RSPI Sulianti Saroso

Sehari setelah tes Antigen, terang Nadia, dilakukan tes PCR kepada yang bersangkutan. Kemudian, pada 26 Desember 2021 didapat hasil konfirmasi positif varian Omicron dari Laboratorium GSI.

" Sebagai tindak lanjut, yang bersangkutan sedang dalam proses evakuasi untuk melakukan isolasi di Rumah Sakit Penyakit Infeksi Sulianti Saroso," kata dia.

Atas temuan ini, Kemenkes bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melakukan tracing di sejumlah lokasi yang sempat didatangi kasus ini. Mulai dari SCBD, tempat tinggal kasus di Medan, serta sejumlah petugas kesehatan yang sempat berinteraksi.

" Pemerintah tentunya selalu melakukan pemantauan risiko penularan varian ini," ucap dia.

Beri Komentar