Suami-Istri Melakukan `Azl` Saat Berhubungan Intim, Begini Hukumnya

Reporter : Cynthia Amanda Male
Rabu, 9 Juni 2021 13:01
Suami-Istri Melakukan `Azl` Saat Berhubungan Intim, Begini Hukumnya
Azl diartikan sebagai tindakan suami mencabut kemaluan dalam berhubungan ketika mendekati ejakulasi.

Dream - Dalam literatur fiqh Islam, istilah ‘Azl diartikan sebagai tindakan suami mencabut kemaluan dalam berhubungan ketika mendekati ejakulasi dan mengeluarkan sperma di luar rahim agar tidak terjadi pembuahan. Bagaimana hukumnya dalam Islam?

Secara hukum setidaknya ada empat pandangan berbeda menyikapi masalah Azl ini.

Boleh secara mutlak 

Pendapat ini dilansir oleh kalangan Syafi’iyyah dengan berdasarkan hadits Shahih yang diriwayatkan dari Jabir Ra

“ Kami melakukan Azl dimasa Rasululloh SAW sementara Alquran turun, jika saja hal itu larangan niscaya alQuran akan melarang kami melakukannya,” (Mutafaq ‘Alaih/Sunan Ibnu Maajah Vol 1 Hal 620),

“ Kami melakukan `azl pada masa Nabi SAW. Kabar tersebut sampai kepada beliau, tetapi beliau tidak melarangnya,” (HR Muslim).

Akan tetapi menurut An-Nawawy (Ulama’ Syafiiyyah) dalam Syarh Muslim menegaskan apabila Azl dilakukan demi menghindari kehamilan hukumnya makruh secara mutlak baik ada kerelaan pihak istri atau tidak karena tindakan Azl dianggap memutus keturunan.

1 dari 5 halaman

Makruh apabila ada Hajat

Pernyataan ini dipegang oleh kalangan Hanabilah dengan dasar beberapa hadits yang diriwayatkan oleh Abu Bakar, Umar, Ali, Ibnu Umair dan Ibnu Umair yang membenci Azl karena dapat mengurangi jumlah keturunan yang dianjurkan syara’ Sabda Nabi saw “ Menikahlah kalian dan memperbanyak keturunan”

Boleh apabila ada kerelaan Istri

Pendapat ini statemen dari Imam Ahmad berdasarkan sebuah hadits dari Umair yang diriwayatkan Ibnu Majah

Dari ‘Umar ibn al-Khattab berkata: “ Nabi melarang perbuatan `azl terhadap wanita merdeka kecuali seizinnya”. (HR Ibnu Maajah Vol 1 Hal 620)

Perlunya kerelaan dari pihak istri ini dikarenakan istri memiliki Hak atas anak sehingga dengan tindakan Azl akan menghilangkan haknya namun apabila istri memberikan memberikan izin hukumnya tidak makruh.

2 dari 5 halaman

Haram

Pendapat ini dilansir oleh kalangan Dhohiriyyah dengan tendensi hadits yang diriwayatkan dari Judzamah Ra

“ Sesungguhnya para shahabat bertanya tentang Azl, Nabi menjawab hal itu adalah pembunuhan anak dengan samar” (HR. Muslim)

3 dari 5 halaman

Inilah Posisi Terbaik Berhubungan Intim Suami-Istri Menurut Syariat Islam

Dream - Dalam ajaran Islam berhubungan intim antara pasangan suami istri adalah sesuatu atau perbuatan yang menyehatkan, tidak hanya fisik melainkan juga rohani.

Karena pada dasarnya, berjima (berhubungan intim) merupakan perbuatan yang berkah, dan jika melakukannya bagian dari ibadah, dan juga mendatangkan pahala.

Selain bertujuan untuk memperoleh keturunan, berjima juga bisa merekatkan hubungan yang harmonis, saling membahagiakan.

Lalu bagaimana kita mengetahui posisi terbaik pada saat melakukan berhubungan intim sesuai dengan syariat Islam?

4 dari 5 halaman

Dalam pandangan Islam, suami istri diperbolehkan melakukan berbagai posisi atau gaya dalam berhubungan intim sepanjang menuju ‘tempat yang benar’.

Mengapa harus menuju ‘tempat yang benar’? Karena Islam mengizinkan pasangan suami istri untuk mencoba berbagai posisi selama tidak menyakiti keduanya.

Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas:

Umar datang menemui Rasulullah SAW dan berkata: “ Wahai Rasulullah, binasalah aku.” Rasulullah bertanya: “ Apa yang membinasakanmu?”. Umar menjawab: “ Aku mengalihkan tungganganku tadi malam,” Rasulullah terdiam, diam tidak menjawab apapun. Kemudian turunlah ayat:

“ Istri-istrimu adalah laksana tanah tempat bercocok tanam bagimu, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu sebagaimana saja yang engkau kehendaki.” [QS. Al Baqarah: 223].

5 dari 5 halaman

Rasulullah SAW pun bersabda: “ Engkau boleh dari depan atau belakang tetapi jangan ke dubur dan saat haid.”

Lalu bagaimana posisi berjima yang terbaik menurut syariat Islam?

Menurut Ibnu Qayyim Al Jauziyah menjelaskan dalam Zaadul Ma’ad, posisi hubungan suami istri terbaik dalam Islam yakni ketika suami berada di atas istri.

Posisi ini menurut Ibnu Qayyim menunjukkan kepemimpinan suami atas istrinya. Sebagaimana firman Allah SWT: “ Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan.” [QS. An Nisa’: 34].

Demikian penjelasan mengenai posisi terbaik saat berhubungan intim sesuai syariat Islam, semoga bermanfaat

Beri Komentar