Sudah Deal Bayaran, Hotman Paris Akui Sempat Ditunjuk Putri Candrawathi Dampingi Ferdy Sambo, Batal Pas Tahu Reaksi Sang Istri dan Anak

Reporter : Nabila Hanum
Rabu, 21 September 2022 08:01
Sudah Deal Bayaran, Hotman Paris Akui Sempat Ditunjuk Putri Candrawathi Dampingi Ferdy Sambo, Batal Pas Tahu Reaksi Sang Istri dan Anak
Bahkan dalam pengakuannya, Hotman Paris sudah menyepakati soal bayaran.

Dream - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengaku sempat ditawari menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dia bahkan ditunjuk langsung oleh Putri untuk mendampingi kasus suaminya tersebut. Bahkan, Hotman Paris sudah menyepakati soal bayaran.

" Kasus Sambo, Irjen Pol Sambo melalui kuasa hukumnya minta saya jadi pengacaranya, katanya Ibu PC juga maunya Hotman Paris," kata Hotman di Podcast Deddy Corbuzier.

1 dari 6 halaman

Bahkan dalam pengakuannya, Hotman Paris sudah menyepakati soal bayaran. " Jujur saya sudah sempat bilang iya (mau mendampingi Ferdy Sambo), dan harganya sudah disepakati," ujarnya.

Namun sebelum menyetujui, dia mengatakan sempat tidak bisa tidur selama tiga hari. Bahkan, sang istri dan anaknya sempat melarang Hotman mengambil kasus tersebut.

" Tapi sebelum itu saya enggak bisa tidur 3 hari. Begitu saya bilang ke istri, istri saya ngamuk enggak boleh, begitu saya bilang si Frank (anak) dia ngamuk (bilang) emang bapak kurang duit? saya pusing," ungkapnya.

" Istri marah, anak marah. Di medsos jutaan orang minta saya jadi kuasanya Bharada E, sama jadi kuasa Brigadir J. Nah ini gimana nih. Tiga hari saya pikir-pikir," imbuh Hotman Paris.

2 dari 6 halaman

Hotman Paris lantas menerangkan tentang profesinya sebagai pengacara. Menurutnya, seorang pengacara bukan untuk membela orang yang benar-benar bersih. Melainkan memberikan pembelaan agar seseorang mendapatkan putusan yang sesuai.

" Profesi pengacara itu ada, membela agar orang mendapatkan putusan sesuai dengan perbuatannya," tuturnya.

Hotman mengatakan terkait kasus Ferdy Sambo, pelaku sudah mengakui bahwa dia memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J.

" Berarti sudah kena (pasal) 338 pembunuhan biasa, apakah itu berencana atau tidak," ujarnya.

3 dari 6 halaman

Dia menjelaskan alasannya menolak tawaran Ferdy Sambo bukan karena jumlah bayaran, melainkan dia telah mendapatkan data dari tim kuasa hukum mantan Kadiv Propam itu.

" Bahwa ada arahnya ke arah, seolah-olah ini bukan (pembunuhan) berencana, tapi spontan. Karena apa? begitu ibu PC pulang dari Magelang cerita apa yang dia alami di Magelang. Ini menurut informasi dari tim kuasa hukum loh yah, ada kesaksian ajudan di BAP, ini di BAP loh. Bahwa Irjen Pol saat itu menangis," tutur Hotman.

" Kalau seorang jenderal menangis, berarti ada kejadian terhadap istrinya yang sangat menyakiti hatinya," imbuhnya.

Lantas Hotman Paris menduga pada saat itu Ferdy Sambo masih tersulut emosi, sehingga ada kemungkinan itu bukan pembunuhan berencana.

Dia menjelaskan kalau alasan tersebut nanti pasti dipakai pada saat persidangan, untuk membuktikan kalau itu bukan pembunuhan berencana. Hotman pun memberikan peringatan kepada jaksa agar lebih hati-hati.

4 dari 6 halaman

Hotman Paris Sebut Ferdy Sambo Bisa Bebas dari Ancaman Hukuman Mati: 'Karena Bayangin, Jenderal Menangis'

Dream - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyebutkan bahwa Ferdy Sambo bisa saja lolos dari ancaman hukuman mati.

Hotman Paris mengaku tidak tahu mengenai kejadian sebenarnya. Namun dari sudut pandangnya sebagai pengacara, ada hal yang bisa menjadi sorotan.

" Ini saya baru dengar nih, katanya istrinya sepulang dari Magelang lapor dan apa yang dialami di Magelang, si jenderal itu menangis. Itu kalau benar dari segi hukum sangat memengaruhi, dalam keadaan emosi kemudian masuk ke penembakan, berarti apa dalam keadaan spontan berarti bukan kena 338 (pasal pembunuhan berencana)," kata Hotman Paris.

5 dari 6 halaman

" Bisa jadi itu bukan pembunuhan berencana karena bayangin, jenderal menangis saat mendengar cerita istrinya mengadu begitu di rumahnya," imbuhnya.

Hotman Paris mengatakan ia tidak tahu apakah tersebut benar adanya atau tidak. Jika memang benar, hal ini bisa dipakai oleh pengacara Sambo.

" Jika memang benar ini bisa dipakai sama pengacaranya Sambo bahwa penembakan itu spontan bukan berencana karena dalam keadaan menangis itu di BAP," tuturnya

Hotman Paris juga mengatakan jaksa yang menangani kasus ini harus berhati-hati jika pengacara Sambo memakai alasan ini.

" Jaksa harus berhati-hati jika pengacara Sambo memakai ini," kata Hotman Paris.

Sebelumnya, Ferdy Sambo, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf dijerat pasal pembunuhan berencana. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut Ferdy Sambo, RR, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawati dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

" Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati," kata Agus.

Beri Komentar