Sudah Ditahan Di Sel Khusus Lapas Salemba, Bharada E Kembali Dibawa Ke Rutan Bareskrim, Ini Alasannya (Liputan6.com/Johan Tallo)
Dream - Richard Eliezer atau Bharada E batal menghuni lapas Salemba, Jakarta Timur. Dia kembali mendekam ke rutan Bareskrim Polri untuk menjalani vonis tahanan 1 tahun 6 bulan.
Kepala Bagian Humas Protokol Direktorat Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, menjelaskan, keputusan itu dilakukan setelah Bharada E menjalani serangkaian pendataan untuk menjalani eksekusi pada Senin 27 Februari 2022.
" Dan saat di Lapas Salemba langsung dilaksanakan rangkaian kegiatan. Pertama registrasi, pendataan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan dan asesmen oleh PK balai pemasyarakatan Jakarta Timur Utara," ujar Rika dikutip dari merdeka.com, Selasa 28 Februari 2023.
Menurut Rika, Bharada E kembali dipulangkan ke rutan Bareskrim karena alasan keamanan sesuai hasil rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
" Berdasarkan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan, Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di rutan bareskrim. dengan pertimbangan keamanan," ujar Rika.
Alasan LPSK
LPSK menjelaskan alasan meminta agar Bharada E dikembalikan ke Rutan Bareskrim demi keselamatan karena di Lapas Salemba terlalu banyak warga binaan.
" Pertimbangannya soal keamanan. Kami mempertimbangkan keselamatan Richard Eliezer karena di Lapas lebih banyak orang (warga binaan). Sehingga potensi keselamatan dia harus kita jaga. Sedangkan di rutan bareskrim lebih sedikit orang jadi bisa kita pantau keselamatannya," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias.
" Selain itu juga dengan di rutan Bareskrim juga mendekatkan richard dengan Korps Polri untuk persiapan bertugas kembali," tambah dia.
Dream - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sudah kelar. Hasilnya, Bharada E ditetapkan masih sebagai anggota Polri.
Meski begitu, mengutip, terdapat sanksi administrasi yang harus diterima Bharada E.
“ Sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 22 Februari 2023.
Bharada E juga dijatuhi sanksi etika. Perilakunya, yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, dinyatakan sebagai tindakan tercela.
”Komisi selaku pejabat berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada dalam dinas Polri,” jelasnya.
Karena itu, pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP maupun tertulis kepada pimpinan Polri.
Sidang kode etik Bharada E ini digelar secara tertutup di gedung Transnational Crime Center (TNCC) Polr. Dalam sidangnya ini dipantau langsung oleh Kompolnas, dan dihadiri oleh pengawas internal maupun eksternal.
Sidang Bharada E ini dipimpin oleh satu orang hakim ketua dan satu wakil hakim serta satu hakim anggota. Kemudian, juga terdapat 8 orang yang menjadi saksi.
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah