Tak Pakai Masker Saat Keluar Rumah Denda Rp250 Ribu, Cek Faktanya

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Kamis, 2 Juli 2020 15:30
Tak Pakai Masker Saat Keluar Rumah Denda Rp250 Ribu, Cek Faktanya
Akun Twitter resmi Divisi Humas Polri @DivHumas_Polri mengunggah pernyataan yang membantah kabar denda minimal yang tidak menggunakan masker sebesar Rp 250 ribu.

Dream - Beredar informasi terkait pelaksanaan razia gabungan penggunaan masker di masyarakat. Informasi itu menyebut masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker akan dikenakan denda minimal Rp250 ribu.

Informasi ini pertama kali diunggah oleh akun Facebook Kecamatan Gedung Aji Baru, Tulang Bawang, Lampung, 23 Juni 2020.

Berikut isi informasinya:

Berikut isinya:

" Assalamualaikum Wr...Wb...Mohon Ijin Kepada Semua Masyarakat Bahwa Akan Ada Razia.

Ini Akan Melibatkan Beberapa Unsur :

1.Kepolisian

2.TNI

3.Satpol PP

4.Dishub

5.3 Pilar Skala Kecamatan.

Jika Ketauan Tidak Memakai *Masker* maka Akan Di Kenakan Denda Berupa :

1.Menyapu

2.Menyanyikan Lagu Wajib

3.Denda Minimal Rp.250.000

Tolong Infokan Kepada Saudara Ya Yg Akan Keluar Rumah.

Mulai dari tanggal 21 juni sampai 31 juli.

Benarkah razia masker di masyarakat akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu? Simak faktanya berikut ini:

1 dari 3 halaman

Penelusuran Fakta

Menurut penelusuran Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim masyarakat yang tidak menggunakan masker didenda minimal Rp 250 ribu, menggunakan Google Search dengan kata kunci 'denda razia yang tidak menggunakan masker'.

Penelusuran mengarah pada artikel berjudul " Viral WA Berantai Tak Pakai Masker Denda Ratusan Ribu, Begini Kata Polisi" yang dimuat situs jogja.suara.com, pada 24 Juni 2020.

Dalam artikel tersebut, Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto menuturkan, patroli bersama selalu dilakukan untuk memberikan imbauan kepada masyarakat yang masih acuh terkait bahayanya Covid-19.

Hingga kini, petugas masih sering menemukan pelanggaran yang dilakukan masyarakat di lapangan, khususnya yang ada di wilayah hukum Polda DIY. Namun, polisi dan instansi lain tidak pernah memberikan sanksi berupa denda uang.

" Sanksinya tidak berupa denda uang. Misalnya saat razia di Malioboro pengunjung tidak menggunakan masker ya diminta pakai masker. Jika tidak membawa, nanti petugas patroli menyuruh mereka pulang, atau membeli masker disekitar lokasi razia," kata Yuli.

2 dari 3 halaman

Akun Twitter resmi Divisi Humas Polri @DivHumas_Polri mengunggah pernyataan yang membantah kabar denda minimal yang tidak menggunakan masker sebesar Rp250 ribu.

Div. Humas Polri

Berikut isi bantahannya:

" Beredarnya pesan di media sosial yang berisi informasi tentang razia pemakaian masker bagi masyarakat Indonesia saat berada di fasilitas umum yang dilaksanakan mulai 21 Juni s.d 31 Juli 2020 yang disertai dengan sanksi dan denda minimal Rp 250 ribu adalah HOAX atau TIDAK BENAR.

Faktanya, Mabes Polri beserta seluruh jajaran kepolisian di kewilayahan bersama TNI dan berbagai elemen masyarakat tidak menerapkan denda berupa nominal uang. Melainkan hanya berupa teguran dan sanksi sosial bersifat mendidik bisa diterapkan guna mengingatkan warga agar mematuhi protokol kesehatan."

3 dari 3 halaman

Kesimpulan

Klaim masyarakat yang tidak menggunakan masker didenda minimal Rp 250 ribu tidak benar.

Polri menyatakan, tidak menerapkan sanksi berupa nominal uang tetapi berupa teguran dan sanksi sosial.

Beri Komentar