AF, Korban (Foto: Pojoksatu)
Dream - AF, 24 tahun, korban pemerkosaan di Bintaro mendatangi Polres Tangerang Selatan bersama kuasa hukumnya Abraham Sriwijaya, 28 tahun. Korban memberikan keterangan lebih lanjut terkait peristiwa yang menimpanya pada setahun lalu, 13 Agustus 2019.
Kedatangannya selain memberi keterangan, meminta kepolisian memberikan pasal tambahan terkait pelecehan seksual, dengan mengirimkan gambar-gambar tidak senonoh. Maka itu, korban berharap pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“ Iya sudah dapat kabar pelaku sudah ditangkap. Kami juga mengusulkan kepada kepolisian untuk bisa dalami terkait tindak pidana UU ITE, karena pelalu sempat mengirim gambar-gambar yang tidak senonoh kepada korban,” ujar Abraham, Senin 10 Agustus 2020.
Abraham meminta kepolisian agar menghukum berat pelaku sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali, dan proses hukumnya berjalan cepat.
“ Ya kejadiannya kan sudah hampir setahun. Trauma pasti ada, tapi yang diinginkan korban kan agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Apalagi kasus kasus pelecehan seksual kan banyak, jangan sampai prosesnya menjadi terhambat,” katanya.
Lamanya proses hukum, membuat korban memberanikan diri untuk mengungkap peristiwa itu di sosial media dan akhirnya menjadi viral.
“ Mungkin karena pihak korban juga pada waktu pelaporan tidak didampingi oleh penasehat hukum, jadi korban mencari keadilan dengan cara mempublikasi kasus ini ke media,” jelasnya.
Sementara AF (24), korban pemerkosaan yang mengaku sering mendapat teror dari pelaku. Dan berharap kejadian tersebut tidak terulang kembali.
“ Sering diteror berkali-kali pake akun instagram, dia (pelaku) kirim foto (tidak senonoh). Harapanya agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” kata AF.
(Sumber: Pojoksatu)
Dream - Jajaran Reskrim Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap terduga pelaku pemerkosaan terhadap perempuan berinisial AF, di Bintaro, Tangerang Selatan, tahun lalu. Pelaku berinisial RI, berusia 19 tahun.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Imam Setiawan, mengatakan, hingga kini polisi masih memeriksa RI. Dari hasil sementara, motif RI lakukan pemerkosaan tersebut berawal dari mencuri.
" Motif mau nyuri, ketahuan korban kemudian korban dipukul. Jadi korban ini kebangun, dipukulin terus perkosa korban," kata Imam, dikutip dari merdeka.com, Senin 10 Agustus 2020.
RI memukul AF memakai besi yang ada di kamar. Kemudian usai melampiaskan nafsu birahinya, RI pergi dengan membawa sebuah handphone milik AF.
" Usai dipukul itu korban berdarah dan pingsan. Habis itu dia nyuri handphone milik korban," katanya.
Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan, tengah memburu tersangka pemerkosaan dan teror terhadap perempuan berinisial AF, warga Bintaro, Tangerang Selatan.
Kasus pemerkosaan ini disebut-sebut terjadi pada Agustus 2019. Kondisi rumah saat itu sepi. Sang ibu sudah berangkat kerja. Jam menunjukkan sekitar pukul 09.30 WIB.
AF mengaku saat itu merasa dibangunkan dan melihat seseorang. Dia pun ke luar kamar tidur menuju sosok tersebut. Tiba-tiba hadir sosok laki-laki tak dikenal yang datang ke dalam kamar langsung menyerang dan memperkosanya.
AF mengaku telah melapor ke polisi pada 2019. Namun dugaan kasus pemerkosaan ini tak bisa dibawa kasus ke jalur hukum. Menurut AF, kepolisian menyebut kasus ini kurang memiliki bukti untuk dibawa ke jalur hukum.
Advertisement
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik