© MEN
Dream - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan vaksin meningitis meskipun tak lagi menjadi persyaratan untuk keberangkatan jemaah umroh, namun tetap wajib untuk ibadah haji.
Peraturan ini didasarkan pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jemaah Haji dan Umroh tertanggal 11 November 2022.
" Vaksinasi meningitis bukan lagi menjadi persyaratan keberangkatan ke Arab Saudi bagi jemaah umrah. Vaksin meningitis hanya wajib bagi jemaah haji," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Hilman Latief, di Jakarta, Selasa 15 November 202.
Sebelumnya, otoritas penerbangan Arab Saudi atau Sirkular GACA juga sudah menerbitkan edaran yang sama tertanggal 9 November 2022.
Meskipun begitu, vaksinasi meningitis tetap diberlakukan bagi calon jemaah umrah yang memiliki riwayat penyakit demi memelihara kesehatan dan keselamatan jemaah umrah Indonesia.
" Meski demikian, calon jemaah yang memiliki riwayat kesehatan dengan penyakit tertentu (komorbid), tetap dianjurkan untuk melakukan vaksinasi meningitis dan vaksinasi lainnya sesuai ketentuan yang ditetapkan," tegas Hilman.
Sumber: Merdeka.com