3.095 Kendaraan `Balik Kanan` Karena Tak Bawa SIKM DKI Jakarta

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Sabtu, 1 Januari 2000 00:00
3.095 Kendaraan `Balik Kanan` Karena Tak Bawa SIKM DKI Jakarta
Dalam satu hari jumlah kendaraan yang dipaksa putar balik meningkat 7 persen

Dream - Direktorat Lalu Linta Polda Metro Jaya melaporkan ribuan kendaraan yang hendak masuk DKI Jakarta di berbagai titik pemantauan terpaksa putar balik karena tak membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dipersyaratkan. Langkah tegas tersebut ditempuh sebagai bentuk pengawasan terhadap kendaraan yang hendak keluar dan masuk wilayah Ibukota.

Tercatat hingga H+5 lebaran telah ada 3.095 kendaraan yang dipaksa putar balik ke titik awal karena para pengendara tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIMK).

" Hingga Kamis kemarin ada 3.095 kendaraan yang diberi sanksi putar balik karena tak bisa menunjukkan SIKM," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dalam keterangan tertulis, Jumat 29 Mei 2020.

Yusri juga mengatakan pihak kepolisian mendukung kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang tegas dalam melakukan upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19.

Hal itu diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

" Salah satunya tentang SIKM itu tadi dan sanksi yang diberikan ke pengendara," ujar dia.

Yusri menyebut jumlah pelanggar mengalami peningkatan dibandingkan pada hari Rabu (27/5/2020) lalu.

" Pada Rabu kemarin, jumlah kendaraan yang diputar balik sebanyak 2.898 kendaraan, sehingga terjadi peningkatan sebesar 7 persen," ucap dia.

 

1 dari 1 halaman

20 Titik Penjagaan

Pihak kepolisian telah mendirikan 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Tangerang.

Sebanyak 9 titik pos pemeriksaan SIKM di wilayah Jakarta merupakan penyekatan lapis pertama.

Sedangkan, 11 pos pemeriksaan SIKM yang didirikan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang merupakan penyekatan lapis kedua.

(Sah, Sumber: Liputan6.com)

Beri Komentar