Tampang Mario Dandy Saat Dilimpahkan Ke Kejari Jaksel, Gaya Rambut Baru Sempat Senyum Di Balik Masker (Foto: Ady Anugrahadi/Liputan6.com).
Dream - Mario Dandy Satriyo dan Shane Luka Rotua Pangodian Lumbantoruan tiba di gedung Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya, Jumat 26 Mei 2023, siang. Keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan, sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut merdeka.com, Mario Dandy berjalan kaki dari Rutan Direkttakorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pukul 13.41 WIB.
Ia terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye berjalan didampingi sejumlah petugas kepolisian.
Mario Dandy terlihat mengganti gaya rambutnya dari yang terakhir muncul ke publik beberapa waktu lalu.
Ia mencukur rambutnya menjadi lebih rapi. Sembari berjalan, Mario Dandy tampak tersenyum dari balik maskernya kepada awak media.
Ia pun sempat mengangkat tangannya bak menyapa awak media. Meski begitu, Mario Dandy hanya bungkam ketika ditanya awak media soal kasusnya.
Menyusul kemudian Shane Luka Rotua Pangodian Lumbantoruan digiring ke gedung Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya.
Dia juga diam tak menjawab pertanyaan awak media. Hanya mengangkat kedua tangan seperti gesture permintaan maaf.
Usai menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan, Mario Dandy Satriyo dan Shane Luka Rotua Pangodian Lumbantoruan dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya kembali.
Dream - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara, menyatakan bahwa AG telah memicu kemarahan mantan kekasih Mario Dandy sehingga menganiaya David Ozora. Karena itulah hakaim tunggal ini menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan kurungan kepada AG.
Dalam putusan yang dibacakan pada Senin 10 April 2023, hakim Sri Wahyuni menyebut bahwa Mario Dandy emosi setelah AG mengaku disetubuhi oleh David Ozora pada 17 Januari 2023.
Karena itulah hakim Sri Wahyuni Batubara menyatakan AG terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana ikut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana.
Berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Mario Dandy disebut semakin marah karena AG mengaku dipaksa berhubungan badan alias diperkosa oleh David pada hari itu.
Namun kenyataannya, AG terbukti cuma mengarang cerita soal diperkosa oleh David Ozora. Sebab, dia tak trauma dan malah melakukan hubungan badan lagi dengan Mario Dandy.
Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini, mengapresiasi pertimbangan hakim menilai AG memenuhi unsur-unsur dakwaan dalam pasal 355 ayat 1 Juncto 55 KUHP soal penganiayaan berat.
“ Dalam Sidang putusan perkara anak AG tadi siang, Hakim tunggal menyampaikan berbagai pertimbangan yang memperlihatkan seluruh unsur-unsur pasal 355 ayat 1 Jo 55 KUHP sudah terpenuhi secara sempurna,” tulis Mellisa Anggraini.
Karenanya, tambah dia, masuk akal jika keluarga korban tak membuka pintu maaf atas penganiayaan berat yang direncanakan Mario Dandy, AG, dan Shane.
“ Pelaku anak AG ini dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta atas penganiayaan berat terencana terhadap anak korban david ozora sehingga tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap pelaku anak ini,” cuitnya.
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Diterpa Isu Cerai, Ini Perjalanan Cinta Raisa dan Hamish Daud
AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media