Dream - Polisi merilis tampang pelaku pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan alias Perong, yang buron selama delapan tahun. Terlihat dalam foto, Pegi menggunakan baju kemeja kotak-kotak berwarna biru.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, mengatakan, Pegi ditangkap di Bandung pada Selasa malam, 21 Mei 2024.
" Atas nama Pegi Setiawan diamankan tadi malam di Bandung," kata Surawan kepada awak media, Rabu 22 Mei 2024.
Selama delapan tahun menjadi buron pembunuhan Vina Cirebon, Pegi bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung.
Polisi masih terus mendalami pelarian Pegi selama delapan tahun sebelum ditangkap, termasuk soal dugaan penggantian identitas dan perannya pada kasus pembunuhan Vina Cirebon.
" Kami akan dalami ke mana saja selama delapan tahun. Masih kita dalami upaya mengganti identitas," ujar Surawan.
Pegi Setiawan adalah satu dari tiga tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon yang buron. Setelah berkeliaran selama delapan tahun sejak 2016, Pegi ditangkap di Bandung.
" Kami Polda Jabar, dengan dibantu oleh Bareskrim dan seluruh elemen, sudah berhasil menangkap satu orang atas nama Pegi Setiawan warga Cirebon, yang ditangkap di Bandung,"
ungkap Jules.
Polisi masih mengejar dua pelaku lainnya, yakni Andi dan Dani. Pada kasus ini, ada delapan orang tersangka yang menjalani masa tahanan. Mereka yang telah diadili, di antaranya Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Tujuh orang dijatuhi hukuman masing-masing penjara seumur hidup, sedangkan satu orang anak di bawah umur dijatuhi hukuman penjara delapan bulan.
Kasus pembunuhan Vina terjadi di jembatan layang Kecamatan Talun, Cirebon, pada 27 Agustus 2016. Vina yang saat itu berusia 16 tahun meregang nyawa di tangan kelompok bermotor. Selain Vina, korban dalam kasus ini adalah Muhammad Rizky.
Saat itu, hasil penyelidikan bermuara pada penangkapan delapan tersangka hingga mereka diproses di pengadilan. Tujuh pelaku divonis penjara seumur hidup sedangkan, satu pelaku yang masih berusia di bawah umur mendapat vonis 8 tahun penjara.
Delapan pelaku terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana tentang Pembunuhan Berencana, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN