Dream – Polda Metro Jaya menyatakan kasus penghinaan Presiden yang diduga dilakukan oleh musisi Ahmad Dhani tetap bisa diproses meski tidak ada laporan dari pihak yang dirugikan.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Awi Setiyono, Putusan Mahkamah Konstitusi menyebut bahwa Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa berubah dari delik aduan menjadi delik umum.
“ Beberapa waktu lalu sudah dapat penetapan MK, bahwasanya terkait dengan penghinaan kepada Presiden adalah delik aduan, tapi ini delik umum,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro, Kombes Pol. Awi Setiyono, Jumat 25 November 2016.
Dengan demikian, kasus Dhani bisa diproses meski tidak ada aduan dari pihak yang merasa dirugikan –dalam hal ini Presiden Joko Widodo.
Awi menjelaskan, dengan putusan MK tersebut, pasal penghinaan terhadap penguasa memiliki cakupan makna yang luas. Sehingga, dapat diterapkan untuk pejabat tingkat bawah hingga atas.
“ Secara luas, itu dari pejabat tingkat bawah, tingkat atas, kita bisa pergunakan delik ini. Ini delik umum. Siapapun pelapornya, penyidik akan memprosesnya, tidak harus si korban,” ucap Awi.
Dhani dilaporkan kelompok relawan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Pro Jokowi (Projo). Mereka menuding Dhani telah menghina Presiden Joko Widodo saat demonstrasi 4 November 2016.
Polisi telah memanggil sejumlah saksi terkait kasus ini, seperti Habib Rizieq, Amien Rais, Munarman, Eggi Sudjana, dan Ratna Sarumpaet.
Namun, beberapa di antara mereka tidak memenuhi panggilan lantaran menganggap laporan itu dilayangkan oleh pihak ketiga, bukan oleh Jokowi.
Advertisement
Potret Mobil Tercepat di Dunia, Yangwang U9 yang Bisa Melesat 496 Km per Jam
25 Pulau Paling Favorit di Dunia, Ada Bali?
5 Tempat Glamping Terjangkau di Yogyakarta, Mari Healing dan Manjakan Mata
Kasus Keracunan MBG Terus Berulang, Ikatan Dokter Anak Beri 5 Peringatan Lewat Surat Terbuka
Jalan-Jalan Seru Naik Bus Tingkat di Jakarta, Begini Cara Pesan Tiket dan Jadwalnya
Jenius Luncurkan Inovasi Unthinkable: QRIS Cross Border, Rewards Baru, hingga Reksa Dana USD
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Jalan-Jalan Seru Naik Bus Tingkat di Jakarta, Begini Cara Pesan Tiket dan Jadwalnya
Kasus Keracunan MBG Terus Berulang, Ikatan Dokter Anak Beri 5 Peringatan Lewat Surat Terbuka
5 Tempat Glamping Terjangkau di Yogyakarta, Mari Healing dan Manjakan Mata
Potret Mobil Tercepat di Dunia, Yangwang U9 yang Bisa Melesat 496 Km per Jam
Back to Basic Jadi Jurus Baru untuk Menguatkan Identitas Restoran, Social House
Ritual Menenangkan Ibu dan Bayi Lewat Sentuhan Penuh Cinta dari Cuddle Calm Cussons Baby