Polisi Tetap Usut Ahmad Dhani Meski Jokowi Tak Lapor

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Jumat, 25 November 2016 15:36
Polisi Tetap Usut Ahmad Dhani Meski Jokowi Tak Lapor
Menurut polisi, pasal penghinaan terhadap penguasa sudah berubah dari delik aduan menjadi delik umum. Sehingga, Dhani bisa diusut meski Jokowi tak melapor.

Dream – Polda Metro Jaya menyatakan kasus penghinaan Presiden yang diduga dilakukan oleh musisi Ahmad Dhani tetap bisa diproses meski tidak ada laporan dari pihak yang dirugikan.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Awi Setiyono, Putusan Mahkamah Konstitusi menyebut bahwa Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa berubah dari delik aduan menjadi delik umum.

“ Beberapa waktu lalu sudah dapat penetapan MK, bahwasanya terkait dengan penghinaan kepada Presiden adalah delik aduan, tapi ini delik umum,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro, Kombes Pol. Awi Setiyono, Jumat 25 November 2016.

Dengan demikian, kasus Dhani bisa diproses meski tidak ada aduan dari pihak yang merasa dirugikan –dalam hal ini Presiden Joko Widodo.

1 dari 1 halaman

Siapapun Pelapornya, Bisa Jerat Dani

Siapapun Pelapornya, Bisa Jerat Dani © Dream

Awi menjelaskan, dengan putusan MK tersebut, pasal penghinaan terhadap penguasa memiliki cakupan makna yang luas. Sehingga, dapat diterapkan untuk pejabat tingkat bawah hingga atas.

“ Secara luas, itu dari pejabat tingkat bawah, tingkat atas, kita bisa pergunakan delik ini. Ini delik umum. Siapapun pelapornya, penyidik akan memprosesnya, tidak harus si korban,” ucap Awi.

Dhani dilaporkan kelompok relawan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Pro Jokowi (Projo). Mereka menuding Dhani telah menghina Presiden Joko Widodo saat demonstrasi 4 November 2016.

Polisi telah memanggil sejumlah saksi terkait kasus ini, seperti Habib Rizieq, Amien Rais, Munarman, Eggi Sudjana, dan Ratna Sarumpaet.

Namun, beberapa di antara mereka tidak memenuhi panggilan lantaran menganggap laporan itu dilayangkan oleh pihak ketiga, bukan oleh Jokowi.

Beri Komentar