Dream - Anies Baswedan menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar etik terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres di Pilpres 2024.
Menurut Anies, segala sesuatu yang buruk pada akhirnya akan terlihat juga. Terlebih saat ia menyerukan soal etika.
kata Anies saat berkampanye di Semarang, Jawa Tengah, Selasa 6 Februari 2024, dikutip dari Merdeka.com.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengaku memberikan apresiasi kepada DKPP yang dinilai telah berani mengungkap.
Menurut Anies, putusan ini sekaligus pengingat dalam pelaksanaan Pemilu yang sebentar lagi akan digelar.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
Hal itu merupakan hasil sidang putusan terhadap empat perkara yang telah disidangkan DKPP, yakni perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.
Selain Hasyim, DKPP juga menjatuhkan putusan melanggar kode etik dan memberikan sanksi peringatan keras kepada sejumlah anggota KPU lainnya.
Diantaranya Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.