Ilustrasi (nu.or.id)
Dream - Selain puasa, umat Islam juga memiliki kewajiban membayar zakat fitrah. Zakat berupa bahan makanan wajib dibayarkan sesaat usai masuk 1 Syawal. Namun boleh juga ditunaikan sepanjang Ramadan.
Terdapat kasus, baik karena lupa ataupun alasan lainnya, seseorang tidak membayarkan zakat fitrah tepat waktu. Hingga Sholat Id selesai, orang yang bersangkutan belum juga menunaikan zakat fitrah.
Terkait hal ini, bagaimana seharusnya yang dilakukan?
Mengutip rubrik Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, mengabaikan kewajiban zakat fitrah, tidak bisa dibantah, merupakan hal yang diharamkan. Baik dengan atau tanpa uzur, zakat fitrah harus ditunaikan dan berdosa jika tidak dibayarkan.
Seperti pendapat yang dikemukakan Muhammad Ar Ramli dalam karyanya Nihayatul Muhtaj.
" Siapa saja yang menunda pembayaran zakat fitrah hingga hari Id selesai, maka ia berdosa dan wajib menunaikannya segera bila ia menundanya tanpa uzur. Lain halnya dengan Imam Zarkasyi yang berpandangan serupa Al-Adzrai di mana keduanya mewajibkan qadha zakat fitrah segera secara mutlak (karena uzur atau tanpa uzur) dengan memandang pada kaitan zakat fitrah dan hak adami (hak manusia)."
Pendapat ini mengandaikan pembayaran zakat fitrah yang tertunda harus sesegera mungkin dilaksanakan. Meskipun terlambat, hal itu tetap menjadi kewajiban mereka yang tidak menunaikan zakat fitrah tepat waktu.
Advertisement
Mengenal Sindrom Kepala Datar Pada Bayi, Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Ngeri, Indonesia Kehilangan Rp133 Triliun Setiap Tahun Akibat Judi Online

Longrunrangers, Serunya Ikut Komunitas Lari Sambil Charity

Prabowo Pakai AI untuk Swasembada Beras dan Jagung

Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Bakal Turun Saat Libur Nataru, Ini Penjelasan Kemenhub
