Tertunduk Tutupi Wajah, Ini Penampakan AG Pacar Mario Dandy yang Ditahan Usai Diperiksa 6 Jam

Reporter : Nabila Hanum
Kamis, 9 Maret 2023 11:00
Tertunduk Tutupi Wajah, Ini Penampakan AG Pacar Mario Dandy yang Ditahan Usai Diperiksa 6 Jam
Dengan pengawalan ketat, AG diboyong masuk ke mobil untuk menjalani penahanan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Dream - Pacar Mario Dandy Satriyo, AG (15), resmi ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), Rabu 8 Maret 2023.

AG ditahan usai menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Ditreskrimum Polda Metro Jaya selama enam jam terkait kasus penganiayaan David.

AG, selaku anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku, terlihat keluar dari Gedung Unit PPA sekitar pukul 21.30 WIB.

1 dari 7 halaman

Dengan pengawalan ketat, AG diboyong masuk ke mobil untuk menjalani penahanan di LPKS.

AG nampak memakai hoodie abu-abu, dengan menunduk sambil menutupi mukanya memakai tudung hoodienya. Ia lantas berjalan ke dalam mobil petugas, tanpa berucap sepatah katapun.

Proses pemindahan AG untuk menjalani penahanan, berlangsung dramatis karena dirinya yang masih anak di bawah umur mendapatkan pengawalan ketat dari petugas.

2 dari 7 halaman

" Anak-Anak tolong beri jalan," ucap salah satu petugas, dikutip dari merdeka.com, Kamis 9 Maret 2023.

Polda Metro Jaya memutuskan menahan AG selaku anak berkonflik dengan hukum atau pelaku atas kasus dugaan penganiayaan Mario Dandy Satriyo kepada David. Penahanan dilakukan usai AG menjalani pemeriksaan selama enam jam.

" Telah melaksanakan pemeriksaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku atas nama AG. Kami telah melaksanakan pemeriksaan dalam waktu kurang lebih 6 jam," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi Rabu 8 Maret 2023.

Hengki menjelaskan penahanan terhadap AG telah sesuai pertimbangan penyidik dengan mempertimbangkan kenyamanan. Sesuai Undang-undang Peradilan Anak maka penahanan AG dilakukan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS)

" Kita melaksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan selama 7 hari. Dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan. Dan apabila mungkin nanti tidak cukup mungkin akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak Kejaksaan," jelasnya.

3 dari 7 halaman

Tak Pernah Muncul Bela Anaknya, Ternyata Begini Nasib Orangtua AG Pacar Mario Dandy

Dream - Gadis berinisal AG belakangan menjadi sorotan publik usai terlibat dalam penganiayan David Latumahina. Kekasih tersangka Mario Dandy Satrio (20) itu kerap digosipkan sebagai anak dari orangtua yang punya kuasa.

Tidak hanya itu, banyak yang berspekulasi bahwa AG tidak dijadikan tersangka melainkan sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum juga dikarenakan adanya relasi kuasa.

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, membantah tudingan tersebut. Ia mengatakan kondisi keluarga gadis 15 tahun itu cukup memprihatinkan.

4 dari 7 halaman

" Kami buka aja, ayahnya sedang sakit strok dan ibunya sedang kanker paru," ujar Mangatta, dikutip dari merdeka.com, Rabu 8 Maret 2023.

Selain itu, kakak AG sempat menderita penyakit jantung. Namun dalam beberapa waktu terakhir ia sempat membantu adiknya yang sedang tertimpa masalah.

" Kakaknya kemarin muncul di media itu habis operasi jantung tapi dia memberanikan diri untuk menyampaikan suara dari pihak keluarga," ungkapnya.

Mangatta pun mengaku telah menjadi kuasa hukum AG atas dasar sukarela dan tanpa bayaran.

5 dari 7 halaman

AG Ditetapkan Sebagai Pelaku

Polda Metro Jaya menyatakan AG turut terlibat dalam kasus penganiayaan David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengatakan, AG ditetapkan sebagai salah satu pelaku dalam kasus itu.

Namun, karena AG masih di bawah umur maka sebutannya adalah " Anak yang Berkonflik Dengan Hukum."

6 dari 7 halaman

" Pada gelar perkara ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) meningkat menjadi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku. Terhadap anak di bawah umur tidak bisa disebut tersangka," kata Hengki Haryadi saat konfensi pers, Kamis 2 Februari 2023.

Dalam kasus ini, Hengki membeberkan penyidik telah memeriksa 10 orang saksi. Ada pula saksi ahli yang turut dimintai pandangan di antaranya ahli pidana, ahli digital forensik, dan ahli psikologi forensik.

7 dari 7 halaman

Hengki menyebut pelibatan digital forensik berhasil menemukan fakta baru berupa bukti chat WhatsApp, video di handphone, dan CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

" Sehingga bisa melihat peranan dari masing-masing orang di lokasi. Kami komitmen siapa yang bersalah harus di hukum. Kalau itu anak secara formil dan materil diatur Undang-Undang Anak," ujar dia.

Sumber: Liputan6.com

Beri Komentar