Irjen Ferdy Sambo, Tersangka Pembunuhan Brigadir J (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Dream - Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, mengungkap kliennya pernah dijanjikan uang oleh Irjen Ferdy Sambo jika menjalankan perintah menembak Brigadir J. Fakta berupa janji itu disampaikan Ferdy usai peristiwa penembakan.
" Misalnya ada iming-iming uang, iming-iming uang setelah terjadinya peristiwa pidana. Bukan sebelumnya," ujar Deolipa, dikutip dari Liputan6 SCTV dari akun Youtubenya, Rabu 10 Agustus 2022.
Deolipa mengatakan janji uang yang disampaikan setelah penembakan dilakukan ternyata tak pernah direalisasikan.
" Uangnya tidak dikasih, dijanjikan saja," tambahnya.
Menurut Deolipa Polisi kemungkinan sudah mengungkap fakta skenario yang dirancang Ferdy Sambo dalam kasus penembakan Brigadir J. Namun, dia meyakini masih banyak fakta yang belum terungkap.
Dia berharap, proses penyelidikan mampu membuka tabir gelap motif dan fakta lain di balik kasus ini.
" Ceritanya belum lengkap. Baru Ferdy Sambo jadi tersangka, masih banyak lagi," ucapnya.
Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigaidr J.
Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka setelah tim khusus (timsus) Polri melakukan pemeriksaan maraton sejak kasus kematian Brigadir J mencuat ke publik pertengahan 11 Juli 2022 lalu.
Dari hasil penyelidikan Timsus Polri, dipastikan tidak ada peristiwa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E. Fakta yang terungkap adanya rekayasa dilakukan Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam itu merencanakan dan membuat peristiwa seolah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya.
Selain itu, Ferdy Sambo juga memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Penembakan menggunakan senjata Brigadir Ricky Rizal (RR).
Bharada E berperan mengeksekusi Brigadir J sesuai perintah Ferdy Sambo. Sedangkan Brigadir RR turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Kedua ajudan Ferdy Sambo itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kematian Brigadir J. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dan dijerat pasal 338 KUHP junto 55 dan 56.
Sementara Brigadir RR, dipersangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana. Keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dream - Irwasum Polri Komjen Agung Budi mengungkap hasil pemeriksaan Bharada E dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Ia menyebut, Bharada E menuliskan sendiri kronologi penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
" Ada hal yang menonjol pada saat pemeriksaan khusus ini, terhadap Bharada E, pada yang bersangkut pada saat dilakukan pemeriksaan mendalam ingin menyampaikan unek-unek," kata Agung di Mabes Poplri, Selasa 9 Agustus 2022.
Bharada E menulis sendiri kronologi penembakan Brigadir J. Tulisan kronologi tersebut dilengkapi dengan meterai dan cap jempol Bharada E.
" Dia ingin menulis sendiri, 'Tidak usah ditanya Pak, saya ingin menulis sendiri'. Yang bersangkutan menulis dari awal bahwa dia melakukan adalah yang bersangkutan," ujarnya.
Dari pemeriksaan tersebut, katanya, ditemukan adanya unsur pidana. Hal itu juga ditemukan saat pemeriksaan Brigadir RR.
" Dari itulah pemeriksaan riksus, karena sudah ada unsur pidananya, makanya kita limpahkan kepada Bareskrim Polri untuk melakukan tindakan penyidikan lebih," ungkap Agung.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN