Ferdy Sambo Dan Putri Candrawathi (Instagram)
Dream - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, penetapan tersangka terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi berdasarkan keterangan saksi serta alat bukti yang ada.
" Penyidik tentu menetapkan berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti yang ada (fakta penyidikan)," kata Agus, dikutip dari Liputan6.com, Sabtu 20 Agustus 2022.
Agus menjelaskan, peran Putri dalam pembunuhan terhadap Brigadir J yakni, mengajak Brigadir RR alias Ricky Rizal, Bharada E alias Richard Eliezer dan Kuwat Maruf menuju ke Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, atau lokasi kejadian.
" (PC) ada di lantai 3 saat Ricky dan Richard, saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Joshua. Mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama RE, RR, KM, almarhum Joshua. Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS," ungkapnya.
Tak hanya itu saja, Putri Candrawathi bersama sang suami Ferdy Sambo juga menjanjikan uang kepada tiga tersangka lainnya. " Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR dan KM," ungkapnya.
Diketahui, Putri Candrawati (PC) ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Penyidik menganggap Putri terlibat dalam terkait tewasnya Brigadir J.
" Penyidik menetapkan PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 19 Agustus 2022.
Putri Candrawathi dijerat pasal 340 subsidair pasal 338 junto pasal 55-56 (KUHP).
Dalam pasal 340 berbunyi barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Dream - Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Meski begitu, Putri belum ditahan karena sakit.
" Kami berkoordinasi dengan dokter bahwa yang bersangkutan masih sakit," kata Irwasum Polri Agung Bhydi Maryoto, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 19 Agustus 2022.
Putri terancam pasal yang sama dengan suaminya, yakni pasal 340 subsider 338 junto pasal 55 junto pasl 56 KUHP, dengan maksimal hukuman mati.
Sebelumnya, Agung mengatakan bahwa pihaknya telah merampungkan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Berkas kasus tersebut akan dilimpahkan ke kejaksaan hari ini.
" Terhadap keempat tersangka ini penyidik Insyaallah selesai berkas perkara empat perkara tersebut kepada kejaksaan selaku JPU selesai rilis ini," kata Agung.
Agung mengatakan perkembangan kasus ini diungkap sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Diketahui, Polri telah menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.