Tidak Sah! Inilah 7 Jenis Pernikahan yang Haram dalam Islam

Reporter : Widya Resti Oktaviana
Selasa, 11 Juli 2023 11:46
Tidak Sah! Inilah 7 Jenis Pernikahan yang Haram dalam Islam
Beberapa pernikahan yang haram ini wajib dibatalkan.

Dream - Pernikahan dalam Islam memiliki makna yang sangat suci. Di mana pernikahan menjadi jalan bagi manusia agar bisa menyalurkan kasih sayang serta hasrat biologis kepada lawan jenis dengan cara yang baik.

Selain menjalankan perintah Allah SWT dan Rasul-Nya, menikah juga bertujuan untuk mendapatkan keturunan yang sholeh dan sholehah. Oleh karena itu, pernikahan haruslah dilandasi dengan niat kuat karena Allah SWT.

Meski begitu, perlu sahabat Dream ketahui juga bahwa tidak semua pernikahan dalam Islam itu halal. Ada juga beberapa jenis pernikahan yang haram. Tentu saja pernikahan ini tidak sah di mata Allah SWT. Lalu, pernikahan seperti apa yang diharamkan Allah SWT?

Berikut penjelasannya sebagaimana dirangkum Dream melalui berbagai sumber.

1 dari 3 halaman

Jenis Pernikahan yang Hukumnya Haram

Pernikahan Mut'ah

Pernikahan mut'ah adalah pernikahan sampai batas waktu tertentu. Baik itu pernikahan yang hanya sebentar maupun lama. Pernikahan seperti ini sangatlah dilarang dalam Islam. Bahkan Rasulullah saw pun menyatakannya dengan tegas pada laki-laki yang menikahi perempuan secara mut'ah dan melarang memakan keledai liar. Hadis tersebut disampaikan saat terjadi perang Khaibar.

Dengan begitu, pernikahan mut'ah tidaklah sah di mata Allah SWT. Sehingga, pernikahan itu wajib dibatalkan, namun mahar tetap harus dibayarkan jika pihak laki-laki sudah menggauli pihak perempuan. Sedangkan jika belum menggauli, maka tidak wajib memberikan mahar.

Pernikahan Syighar

Jenis pernikahan yang diharamkan berikutnya adalah pernikahan syighar. Syighar sendiri adalah seorang ayah yang menikahkan putrinya dengan syarat orang tersebut menikahkan dirinya dengan putrinya tanpa mahar di antara keduanya.

Dilarangnya pernikahan syighar telah dijelaskan dalam hadis berikut:

" Tidak ada syighar dalam Islam." (HR. Muslim)

Pernikahan syighar harus dibatalkan sebelum laki-laki menggauli pihak perempuan. Jika pun sudah digauli, maka tetap wajib dibatalkan jika tidak menggunakan mahar. Berbeda jika menggunakan mahar, maka pernikahan tetaplah dilanjutkan.

2 dari 3 halaman

Pernikahan Muhalil

Pernikahan muhalil adalah pernikahan yang menghalalkan istrinya yang sudah ditalak tiga. Sedangkan terkait hal ini sudah dijelaskan dalam Al-Quran melalui surat Al-Baqarah ayat 230:

Artinya: " Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan." (QS. Al-Baqarah: 230)

Pernikahan Orang yang Sedang Ihram

Orang yang sedang menjalankan ihram dilarang untuk melangsungkan pernikahan. Hal ini dijelaskan oleh Rasulullah saw:

" Orang yang sedang ihram tidak boleh menikahkan dan dinikahkan." (HR. Muslim)

Jadi, jika saat ihram melangsungkan pernikahan, maka pernikahan itu tidak sah dan batal. Jika orang itu ingin melanjutkan pernikahannya, maka akad harus diulangi setelah menyelesaikan ibadah haji maupun umrah.

3 dari 3 halaman

Pernikahan dalam Masa Iddah

Selain dilarang menikah saat ihram, pernikahan juga dilarang saat dalam masa iddah. Masa iddah itu biasanya dijalani seorang perempuan yang baru saja ditinggal suaminya bercerai atau meninggal. Hal ini dijelaskan dalam Al-Quran melalui surat Al-Baqarah ayat 235:

" Dan tidak ada dosa bagimu meminang perempuan-perempuan itu dengan sindiran atau kamu sembunyikan (keinginanmu) dalam hati. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut kepada mereka. Tetapi janganlah kamu membuat perjanjian (untuk menikah) dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan kata-kata yang baik. Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah, sebelum habis masa idahnya. Ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu, maka takutlah kepada-Nya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun, Maha Penyantun." (QS. Al-Baqarah: 235)

Pernikahan Tanpa Wali

Salah satu syarat dalam pernikahan Islam adalah adanya wali untuk calon pengantin perempuan. Nah, pernikahan yang tanda adanya izin atau tidak ada wali, maka pernikahan itu tidak sah dan batil dikarenakan rukun nikahnya tidak lengkap. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah saw:

" Tidak ada pernikahan tanpa wali."

Pernikahan Laki-Laki dengan Perempuan Kafir

Pernikahan terakhir yang hukumnya haram adalah pernikahan laki-laki dengan perempuan kafir. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 221:

" Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran." (QS. Al-Baqarah: 221)

Allah SWT melarang untuk pernikahan dengan orang musyrik karena mereka jauh dari rahmat Allah SWT. Selain itu, mereka juga mengajak orang-orang yang berinteraksi dengannya untuk melakukan hal buruk dan menjerumuskannya ke neraka.

Itulah beberapa pernikahan yang hukumnya haram. Semoga hal tersebut menjadi perhatian bagi setiap umat Islam agar bisa menjalankan pernikahan sesuai dengan syariat Islam. Sehingga akan terbina rumah tangga yang diberkahi Allah SWT.

Beri Komentar