Abolisi Adalah Hak Istimewa Presiden, Inilah Pengertian dan Contohnya

Reporter : Widya Resti Oktaviana
Kamis, 25 Agustus 2022 19:36
Abolisi Adalah Hak Istimewa Presiden, Inilah Pengertian dan Contohnya
Untuk kepentingan negara, Presiden bisa memberikan abolisi kepada seseorang yang sudah melakukan tindakan pidana.

Dream – Jika membicarakan tentang hak prerogatif Presiden, hal ini akan berhubungan dengan beberapa hak istimewa yang dimiliki oleh Presiden sebagai kepala negara. Salah satu hak prerogatif presiden tersebut adalah abolisi.

Abolisi adalah bentuk penghapusan hukuman seseorang yang sedang dijalaninya. Biasanya abolisi ini diberikan kepada seseorang yang terpidana dan pemberian abolisi adalah saat proses pengadilan sedang atau akan berlangsung.

Tentunya Presiden tidak begitu saja memberikan abolisi tersebut. Presiden harus melakukan pertimbangan terlebih dahulu, di mana pertimbangan itu harus dilakukan oleh DPR yang sudah ditetapkan dalam Undang-undang, lebih tepatnya Pasal 14 ayat 2.

Untuk mengetahui secara lebih jelas apa itu abolisi, berikut sebagaimana telah dirangkum Dream melalui berbagai sumber.

1 dari 3 halaman

Pengertian Abolisi

Pengertian Abolisi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), abolisi adalah peniadaan peristiwa pidana.

Sedangkan menurut Kamus Hukum oleh Marwan dan Jimmy, abolisi adalah suatu hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana, serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.

Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, dengan memberikan abolisi maka penuntutan terhadap yang bersangkutan pun ditiadakan. Jika abolisi ini telah diberikan, maka penuntutan pada seseorang yang dituju sudah ditiadakan. Bahkan untuk hak sosial, hak politik, hak ekonomi, dan hak mereka yang lainnya sudah dipulihkan.

2 dari 3 halaman

Perbedaan Abolisi, Amnesti, Grasi, dan Rehabilitasi

Hak prerogatif yang dimiliki oleh Presiden tidak hanya berupa abolisi saja, tetapi juga ada amnesti, grasi, dan rehabilitasi. Tentu kesemuanya memiliki perbedaan masing-masing. Abolisi, amnesti, grasi, dan rehabilitasi tidak dengan berdasar pada benar atau salahnya, akan tetapi dengan mempertimbangkan kepetingan umum. Lebih tepatnya ditujukan pada persoalan kemanusiaan yang menjadi kepentingan sebuah negara.

Lalu, apa yang membedakan antara abolisi, amnesti, grasi, dan rehabilitasi?

Sebelumnya kita sudah mengetahui bahwa abolisi adalah suatu hak menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana serta melakukan penghentian jika putusan itu sudah dijalankan.

Sedangkan amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang tentang pencabutan semua akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.

Kemudian grasi menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 1 Ayat 1 adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.

Dan rehabilitasi menurut Pasal 1 angka 23 KUHAP adalah seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau pengadilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

3 dari 3 halaman

Contoh Abolisi

Contoh Abolisi

Setelah mengetahui perbedaan antara abolisi, amnesti, grasi, rehabilitasi, sahabat Dream juga perlu mengetahui contoh dari abolisi itu sendiri. Tentunya abolisi ini pernah dilakukan oleh Presiden Indonesia, yakni Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Di mana saat itu abolisi diberikan bersamaan dengan amnesti pada anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) serta ada dalam Keppres Nomor 2 Tahun 2005.

Diterbitkannya Keppres tersebut adalah hasil dari Nota Kesepahaman (MoU) yang dilakukan antara pemerintah Indonesia dan GAM di Helsinki, Finlandia pada tanggal 15 Agustus 2005.

Di dalam Keppres itu menjelaskan bahwa amnesti umum dan abolisi diberikan kepada mereka yang memiliki keterlibatan dengan GAM, baik itu mereka yang ada di dalam negeri maupun yang ada di luar negeri dengan syarat-syarat sebagai berikut:

  • Belum atau sudah menyerahkan diri kepada pihak yang berwajib.
  • Sedang atau sudah selesai dalam menjalani pembinaan oleh pihak yang berwajib.
  • Sedang diperiksa atau ditahan dalam proses penyelidikan, penyidikan, atau pemeriksaan di depan siding pengadilan.
  • Sudah dijatuhi dengan pidana, baik itu yang belum atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
  • Sedang atau sudah selesai dalam menjalani pidana di dalam Lembaga Pemasyarakat.
Beri Komentar