Tim AMIN Siapkan 1.000 Pengacara saat Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK

Reporter : Editor Dream.co.id
Jumat, 15 Maret 2024 17:36
Tim AMIN Siapkan 1.000 Pengacara saat Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK
Gugatan sengketa Pilpres 2024 dari tim AMIN akan dipimpin Ketua THN AMIN Ari Yusuf Amir.

1 dari 10 halaman

Tim AMIN Siapkan 1.000 Pengacara saat Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK

Tim AMIN Siapkan 1.000 Pengacara saat Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK © Salat Jumat Bareng di Masjid Dekat JIS, Anies-Muhaimin Kenang Bantuan Warga saat Kampanye Akbar 2024 maverick

2 dari 10 halaman

© Anies-Cak Imin 2024 maverick

Dream - Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) menyiapkan setidaknya 1.000 pengacara untuk menghadapi sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

3 dari 10 halaman

"Pengacara dari Tim Hukum AMIN ada 1.000 orang yang akan support (mendukung) di MK,"

4 dari 10 halaman

© Salat Jumat Bareng di Masjid Dekat JIS, Anies-Muhaimin Kenang Bantuan Warga saat Kampanye Akbar 2024 maverick

Tak hanya 1000 pengacara,, Iwan menyebut pihaknya telah mengantongi bukti-bukti dugaan kecurangan untuk dibawa ke MK. Bukti kecurangan juga menyasar sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) yang dikembangkan KPU sebagai alat bantu perhitungan suara Pemilu 2024.

5 dari 10 halaman

"Kami sudah memiliki data dan bukti yang lengkap untuk menggugat berbagai kecurangan pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Mulai dari proses lelang sistem informasi KPU sampai menjadi sistem informasi digunakan saat ini (Sirekap),"

6 dari 10 halaman

© Anies-Cak Imin 2024 maverick

Iwan mengungkapkan, gugatan sengketa Pilpres 2024 dari tim AMIN akan dipimpin Ketua THN AMIN Ari Yusuf Amir yang dikenal sebagai advokat senior dan pernah menjadi kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar hingga Habib Rizieq Shihab.

7 dari 10 halaman

"Dan dibantu oleh Ketua Dewan Pakar AMIN Hamdan Zoelva serta anggota Dewan Pakar AMIN Refly Harun,"

8 dari 10 halaman

Diketahui, sengketa hasil Pilpres 2024 akan disidangkan ke MK pasca KPU mengumumkan hasil resmi pada 20 Maret 2024. Pihak yang keberatan dengan hasil Pilpres 2024 yang diumumkan KPU bisa mendaftarkan permohonannya dalam jangka waktu tiga hari.

Setelah itu, MK akan memproses dan melangsungkan sidang paling cepat dijadwalkan sepekan setelah penutupan pendaftaran permohonan.

Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah membentuk tim hukum untuk menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di MK.

9 dari 10 halaman

© Pasangan Anies dan Muhaimin dalam debat perdana Pilpres 2024 2023 maverick

" ?Tim dari KPU terdiri atas tim internal di jajaran KPU dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota dan tim eksternal, yaitu kuasa hukum (lawyer)," kata Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin dikutip Liputan6.com, Rabu 6 Maret 2024.

10 dari 10 halaman

Ia menegaskan, KPU melakukan persiapan sedari awal dalam menghadapi sengketa pemilu 2024 dengan menyiapkan tim internal dan eksternal. KPU juga menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) internal untuk manajemen penanganan perkara sengketa pemilu 2024 di MK.

" KPU juga menyiapkan skema penanganan PHPU di MK dengan melakukan gelar perkara terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon," ujarnya.

Beri Komentar