Menteri Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: Merdeka.com)
Dream - Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk fokus menangani penyebaran Covid-19 di sembilan provinsi zona merah. Wilayah ini dianggap berkontribusi besar terhadap penambahan kasus Covid-19 secara nasional.
Kesembilan provinsi yang harus menjadi perhatian Luhut DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Bali, Sumatera Utara, dan Papua.
Di provinsi tersebut, presiden menginstruksikan Luhut untuk menurunkan penambahan kasus baru Covid-19 dan kematian serta meningkatkan angka kesembuhan.
" Presiden perintahkan dalam waktu dua minggu kita harus bisa mencapai tiga sasaran yaitu penurunan penambahan kasus harian, peningkatan recovery rate dan penurunan mortality rate," tegas Luhut dalam keterangannya dikutip dari Liputan6.com, Selasa 15 September 2020.
Luhut yang juga Wakil Ketua Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, diminta berkoordinasi dengan Kepala Badan Nasional Pengendalian Bencana (BNBP) Doni Monardo, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Menkopolhukam Mahfud MD, Menko PMK Muhadjir Effendi, dan Menko Perekonomian Airlangga Hartanto.
Menurut Luhut, sembilan provinsi yang harus ditekan kasus Corona tersebut berkontribusi 75 persen dari total kasus nasional. Sementara kasus aktif mencapai 68 persen.
" Operasi yustisi untuk penegakan disiplin protokol kesehatan, peningkatan manajemen perawatan pasien Covid-19 untuk menurunkan mortality rate dan meningkatkan recovery rate serta penanganan secara spesifik klaster-klaster Covid-19 di setiap provinsi," terangnya.
Menurut Luhut, operasi yustisi dilakukan sebagai upaya menegakkan pelaksanaan protokol kesehatan yang masih kerap diabaikan masyarakat.
" Kita harus melakukan operasi yustisi untuk menegakkan pelaksanaan protokol kesehatan karena kalau kita tidak tindak keras pelanggarnya, maka mau PSBB sampai 10 kali juga kondisi tidak akan segera membaik," tegasnya.
Luhut menambahkan dalam dua hari mendatang rapat-rapat teknis dengan semua provinsi akan digelar secara intensif.
" Saya minta masing-masing provinsi untuk menajamkan strateginya, harus jelas pembagian tugasnya siapa berbuat apa dan kita deploy (menyebarkan) semua sumber daya yang kita miliki," katanya.
Pada Senin kemarin, 14 September 2020, operasi yustisi telah diterapkan secara serentak di sembilan provinsi.
Namun demikian, ada beberapa provinsi yang sebelumnya juga telah menerapkan operasi yustisi untuk menindak tegas pelanggar protokol COVID-19 sebelum keluar perintah Presiden Joko Widodo hari ini. Provinsi tersebut antara lain Provinsi DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
Sumber: Liputan6.com
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah