Tol Pasuruan Ambruk, Ini Penjelasan Kementerian PUPR

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Minggu, 29 Oktober 2017 20:52
Tol Pasuruan Ambruk, Ini Penjelasan Kementerian PUPR
Insiden ini menyebabkan satu orang meninggal dunia.

Dream - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) langsung turun tangan untuk menindaklanjuti ambruknya empat jembatan beton (girder) Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo, Minggu 29 Oktober 2017.

" Kementerian PUPR telah menurunkan tim untuk melakukan evaluasi desain, tes, dan metode kerja yang dilakukan oleh kontraktor," demikian keterangan tertulis Kementerian PUPR yang diterima Dream.

Kementerian PUPR menjelaskan, PT Waskita Karya (Persero), pemasangan girder di Kecamatam Grati memilki panjang 50,8 meter dalam proses erection dengan dua crane berkekuatan 250 ton dan 150 ton.

Pemasangan sudah dimulai sejak hari Sabtu dan menyelesaikan tiga girder. Pada ketiga girder yang sudah dilakukan erection dilakukan pemasangan bracing. Pemasangan girder ke empat dilanjutkan hari Minggu ini.

Saat girder ke empat tersebut sedang diatur untuk ditempatkan pada dudukannya. Namun sayang mengenai girder yang telah terpasang dan menyebabkan tali crane putus dan girder ke tiga menyentuh girder lain yang sudah terpasang dan berakibat ke empat girder jatuh secara bersamaan.

Peristiwa tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dan dua lainnya terluka. " Kementerian PUPR menyampaikan duka yang mendalam kepada keluarga korban yang meninggal dunia dan korban luka-luka, serta telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk penanganan korban lebih lanjut," tulis kementerian.

Kementerian PUPR meminta kepada seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan kontraktor pelaksana untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 5/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.

Di samping itu, Kementerian PUPR meminta BUJT dan kontraktor pelaksana untuk menyusun langkah-langkah pengendalian dan meningkatkan pengawasan pelaksanaan metode kerja dan prosedur K3 dilakukan secara ketat dalam kegiatan konstruksi jalan tol guna mencegah berulangnya kejadian serupa.

Sekadar informasi, jalan tol Pasuruan-Probolinggo sepanjang 31,3 km merupakan bagian dari jalan tol Trans Jawa. Pemegang hak konsesi ruas tol ini adalah PT Trans Jawa Paspro Jalan Tol selaku badan usaha jalan tol (BUJT) yang kepemilikannya 100 persen oleh PT Waskita Toll Road. Bertindak selaku Kontraktor adalah PT Waskita Karya, konsultan supervisi adalah PT Virama Karya dan Konsultan PMI PT Monoheksa. 

Beri Komentar