Ketua Bidang Hukum PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas Bersama Komisioner Komnas HAM Siane Indriani Saat Membuka Dua Gepok Uang (Dream.co.id/Maulana Kautsar)
Dream - Istri almarhum Siyono yang tewas di tangan Densus 88, Suratmi mengaku menerima dua gepok uang. Uang itu diberikan oleh polisi.
Suratmi tidak terima dengan perlakuan yang diterima almarhum suaminya. Dia lalu menyerahkan uang tersebut kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah, yang akan dijadikan bukti dalam advokasi terhadap keluarga Siyono.
Ketua bidang Hukum PP Muhammadiyah Busro Muqoddas yang diberi mandat oleh Suratmi membuka dua gepok bungkus uang itu di hadapan Komisioner Komnas HAM Siane Indriani. Dari dua gepok uang itu, terlihat puluhan lembar uang seratus ribuan.
Siane menghitung jumlah uang tersebut. Dia menyebut jumlah uang itu sebesar Rp100 juta.
" Masing-masing gepok, bernilai Rp50 juta. Totalnya Rp100 juta," kata Siane di Kantor Komnas HAM, Senin, 11 April 2016.
Menurut Siane, berdasarkan keterangan dari Suratmi, dua gepok uang itu diberikan oleh empat orang polisi perempuan. Dua gepok uang tersebut diberikan secara terpisah kepada Suratmi dan Wagiyono, kakak dari Siyono.
" Empat Densus perempuan memberikan uang itu kepada Suratmi untuk biaya anak-anak. Adapun uang yang diberikan kepada Wagiyono untuk proses pemakaman," ucap dia.
Siane kemudian mengatakan tidak ada penjelasan apapun terkait maksud pemberian uang tersebut. " Tanda terimanya tidak ada," kata dia.
Sementara itu, Busyro yang ditunjuk oleh PP Muhammadiyah mengawal kasus ini mengatakan Suratmi enggan menerima uang tersebut. Menurut dia, wanita berniqab tersebut tidak nyaman dengan dua gepok uang itu.
" Ibu Suratmi mengatakan, kalau ketika dia menerima uang ini rasanya malah sesak. Sebelumnya, kami semua juga belum pernah melihat isinya uang beneran atau tidak," ucap Busyro.
Uang sejumlah Rp100 juta itu kini akan dibicarakan lebih lanjut oleh Komnas HAM dan PP Muhammadiyah. Meski begitu, Busyro memastikan, uang tersebut akan digunakan sebagai bukti penyidikan kasus Siyono.
" Uang itu akan menjadi bagian untuk mengungkap sisi yang lebih terang tentang proses dan apapun juga yang mengakibatkan kematian almarhum Siyono," ucap dia.
Sebelumnya, Deputi II BNPT Inspektur Jenderal Polisi Arif Darmawan saat ini akan terus mengikuti proses hukum dua personil Detasemen Khusus Anti Teror (Densus 88) yang diduga menyalahi prosedur penangkapan Siyono.
" Kapolri berjanji anggota anggota yang tidak menjalankan prosedur akan diproses. Saya mengikuti itu," kata Arif, di Gedung Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Jumat, 8 April 2016.
Menurut dia, kasus Siyono yang diangkat ke publik oleh Muhammadiyah menjadi keuntungan tersendiri. Sebab, tanpa adanya tuntutan semacam itu sistem koreksi di tubuh lembaga pemberantasan anti teror akan berjalan lamban.
" Alhamdulillah, kejadian itu diangkat Muhammadiyah sebagai koreksi terhadap instansi yang terkait masalah itu," ucap dia.
Advertisement
Kasus Ijazah Gibran, Sudah Selesai atau Belum?

Menilik 5 Green Movement Seru di Synchronize Festival

Deal Lepas 10,08 Miliar, Low Tuck Kwong Tambah Porsi Lego Saham Bayan Resources ke Jhonlin Baratama

IHSG Dibuka Menguat, Investor Pantau Laporan Cadev RI

MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Tapi Tak Bisa Batalkan Status Wapres


Berapa Lama Harus Bisa Plank Sesuai Usia? Ini Patokan untuk Usia 18 hingga 60 Tahun ke Atas

7 Makanan yang Sering Dianggap Tidak Sehat, Padahal Kaya Nutrisi

Ingin Meningkatkan Rasa Mencitai Diri Sendiri? Coba Ubah Cara Mengingat Masa Lalu

Tuban dan Canggu Ada di Jawa dan Bali, Mengapa Nama Tempatnya Bisa Sama?


