Ketua Bidang Hukum PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas Bersama Komisioner Komnas HAM Siane Indriani Saat Membuka Dua Gepok Uang (Dream.co.id/Maulana Kautsar)
Dream - Istri almarhum Siyono yang tewas di tangan Densus 88, Suratmi mengaku menerima dua gepok uang. Uang itu diberikan oleh polisi.
Suratmi tidak terima dengan perlakuan yang diterima almarhum suaminya. Dia lalu menyerahkan uang tersebut kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah, yang akan dijadikan bukti dalam advokasi terhadap keluarga Siyono.
Ketua bidang Hukum PP Muhammadiyah Busro Muqoddas yang diberi mandat oleh Suratmi membuka dua gepok bungkus uang itu di hadapan Komisioner Komnas HAM Siane Indriani. Dari dua gepok uang itu, terlihat puluhan lembar uang seratus ribuan.
Siane menghitung jumlah uang tersebut. Dia menyebut jumlah uang itu sebesar Rp100 juta.
" Masing-masing gepok, bernilai Rp50 juta. Totalnya Rp100 juta," kata Siane di Kantor Komnas HAM, Senin, 11 April 2016.
Menurut Siane, berdasarkan keterangan dari Suratmi, dua gepok uang itu diberikan oleh empat orang polisi perempuan. Dua gepok uang tersebut diberikan secara terpisah kepada Suratmi dan Wagiyono, kakak dari Siyono.
" Empat Densus perempuan memberikan uang itu kepada Suratmi untuk biaya anak-anak. Adapun uang yang diberikan kepada Wagiyono untuk proses pemakaman," ucap dia.
Siane kemudian mengatakan tidak ada penjelasan apapun terkait maksud pemberian uang tersebut. " Tanda terimanya tidak ada," kata dia.
Sementara itu, Busyro yang ditunjuk oleh PP Muhammadiyah mengawal kasus ini mengatakan Suratmi enggan menerima uang tersebut. Menurut dia, wanita berniqab tersebut tidak nyaman dengan dua gepok uang itu.
" Ibu Suratmi mengatakan, kalau ketika dia menerima uang ini rasanya malah sesak. Sebelumnya, kami semua juga belum pernah melihat isinya uang beneran atau tidak," ucap Busyro.
Uang sejumlah Rp100 juta itu kini akan dibicarakan lebih lanjut oleh Komnas HAM dan PP Muhammadiyah. Meski begitu, Busyro memastikan, uang tersebut akan digunakan sebagai bukti penyidikan kasus Siyono.
" Uang itu akan menjadi bagian untuk mengungkap sisi yang lebih terang tentang proses dan apapun juga yang mengakibatkan kematian almarhum Siyono," ucap dia.
Sebelumnya, Deputi II BNPT Inspektur Jenderal Polisi Arif Darmawan saat ini akan terus mengikuti proses hukum dua personil Detasemen Khusus Anti Teror (Densus 88) yang diduga menyalahi prosedur penangkapan Siyono.
" Kapolri berjanji anggota anggota yang tidak menjalankan prosedur akan diproses. Saya mengikuti itu," kata Arif, di Gedung Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Jumat, 8 April 2016.
Menurut dia, kasus Siyono yang diangkat ke publik oleh Muhammadiyah menjadi keuntungan tersendiri. Sebab, tanpa adanya tuntutan semacam itu sistem koreksi di tubuh lembaga pemberantasan anti teror akan berjalan lamban.
" Alhamdulillah, kejadian itu diangkat Muhammadiyah sebagai koreksi terhadap instansi yang terkait masalah itu," ucap dia.
Advertisement
10 Usulan Dewan Pers Soal Perubahan UU tentang Hak Cipta
Arab Saudi Buat Proyek `Sulap` Sampah Jadi Energi Listrik
Video Gempa 7,4 Magnitudo di Filipina yang Peringatan Tsunaminya Sampai Indonesia
Jakarta Doodle Fest Hadir Lagi, Ajang Unjuk Gigi para Seniman dan Ilustrator
Sah! Amanda Manopo dan Kenny Austin Resmi Menikah
Hore! Kebun Binatang Ragunan Kini Bikin Sesi Visit Malam Hari
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
El Rumi & Syifa Hadju Segera Menikah, Safeea Ternyata Malah Sedih
Viral Kucing Oren Jadi Wisata Baru di Jalan Sudirman Jakarta
Geger Pernikahan di Pacitan dengan Mahar Rp3 Miliar, Ternyata Pengantin Prianya Penipu
Video Gempa 7,4 Magnitudo di Filipina yang Peringatan Tsunaminya Sampai Indonesia