Ilustrasi
Dream - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berjanji akan mengikuti jalannya proses kasus kematian terduga teroris Siyono. Pengawasan ini nantinya akan menjadi bagian dari pembenahan penanganan terorisme di Indonesia.
Deputi II BNPT Inspektur Jenderal Polisi Arif Darmawan saat ini akan terus mengikuti proses hukum dua personil Detasemen Khusus Anti Teror (Densus 88) yang diduga menyalahi prosedur penangkapan Siyono.
" Kapolri berjanji anggota anggota yang tidak menjalankan prosedur akan diproses. Saya mengikuti itu," kata Arif, di Gedung Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Jumat, 8 April 2016.
Menurut dia, kasus Siyono yang diangkat ke publik oleh Muhammadiyah menjadi keuntungan tersendiri. Sebab, tanpa adanya tuntutan semacam itu sistem koreksi di tubuh lembaga pemberantasan anti teror akan berjalan lamban.
" Alhamdulillah, kejadian itu diangkat Muhammadiyah sebagai koreksi terhadap instansi yang terkait masalah itu," ucap dia.
Dia tidak memungkiri adanya ketidakpuasan publik terhadap kinerja Densus 88. Meski begitu, BNPT sebagai mitra penegak hukum, akan melihat sisi yang berbeda dari kasus kesalahan prosedur yang mengakibatkan tewasnya Siyono.
" Koreksi harus dilakukan kepada Densus. Silakan masyarakat berkomentar mengenai pembubarkan Densus. Tapi, kami tidak melihat dari situ, kami ingin ada evaluasi dan koreksi agar lebih baik ke depannya," ucap dia.
Dalam kesempatan itu dia juga menanggapi data yang menyebut 121 orang telah terbunuh di tangan Densus. Menurut dia, jumlah tersebut harus dibedakan secara kasus per kasusnya.
Menurut dia, kasus yang dialami Siyono berbeda dengan kasus terjadi baku tembak. Dia meminta masyarakat tidak menggeneralisasi semua kasus penangkapan teroris akan berakhir dengan kematian.
" Kalau mereka ditangkap dan menyerah maka akan diperlakukan secara manusiawi. Kalau ada perlawanan maka harus ada apa yang disebut aksi dan reaksi. Jadi tolong dilihat kasus per kasusnya. Tidak digeneralisasi," ujar dia.
Advertisement
Isi Lengkap Fatwa MUI yang Menyatakan Rumah Tinggal Tak Layak Ditagih PBB Berulang Kali

Eksis Sejak 2012, Komunitas Fotografi di Bandung Ini Punya Nama Unik

Di Tengah Hujan Abu Semeru, Kurir Ini Tetap Melaju Antarkan Paket

3,5 Miliar Data Akun WhatsApp Berpotensi Bocor, Peneliti Ungkap Celah Serius di Sistem Keamanan

Status Tanggap Darurat Semeru Diperpanjang, Pemerintah Lumajang Fokus pada Keselamatan Warga


Alyssa Daguise Hamil Anak Pertama, Maia Estianty Sudah Bikin Panggilan Imut Sebagai Nenek
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6

Mengenal Sinkop Vasovagal yang Diderita Chaeyoung TWICE, Penyakit yang Bikin Pingsan Mendadak


Fiki Naki dan Tinandrose Resmi Menikah: Momen Haru, Senyum Bahagia, dan Doa dari Sahabat

Keindahan Wastra dari Timur Indonesia Hadir Lewat Pagelaran `Aku, Wastra, Kisah`

Isi Lengkap Fatwa MUI yang Menyatakan Rumah Tinggal Tak Layak Ditagih PBB Berulang Kali

Trik Bikin Tahu Cabe Garam Super Krispi, Garing Lama, dan Tidak Hancur Saat Digoreng