Umroh Backpacker Langgar Aturan, Kemenag: Kalau Ada Apa-Apa, Siapa Tanggung Jawab

Reporter : Editor Dream.co.id
Senin, 19 Februari 2024 19:36
Umroh Backpacker Langgar Aturan, Kemenag: Kalau Ada Apa-Apa, Siapa Tanggung Jawab
Umrah backpacker sering kali dipilih oleh jemaah yang ingin mengatur pengeluaran dan jadwal perjalanan mereka.

1 dari 10 halaman

Umroh Backpacker Langgar Aturan, Kemenag: Kalau Ada Apa-Apa, Siapa Tanggung Jawab

Umroh Backpacker Langgar Aturan, Kemenag: Kalau Ada Apa-Apa, Siapa Tanggung Jawab © Umroh Backpacker Langgar Aturan, Kemenag: Kalau Ada Apa-apa, Siang Tanggung Jawab Shutterstock

2 dari 10 halaman

Dream - Saat ini kasus umroh mandiri dan backpacker marak terjadi di Indonesia. Umroh mandiri atau backpacker adalah pelaksanaan ibadah umroh secara independen oleh jemaah, di mana jemaah mengatur seluruh perjalanan dan akomodasi tanpa menggunakan jasa dari agen travel.

3 dari 10 halaman

© Umroh Backpacker Langgar Aturan, Kemenag: Kalau Ada Apa-apa, Siang Tanggung Jawab 2024 dream.co.id

Umroh backpacker sering kali dipilih oleh jemaah yang ingin mengatur pengeluaran dan jadwal perjalanan mereka.

4 dari 10 halaman

© Umroh Backpacker Langgar Aturan, Kemenag: Kalau Ada Apa-apa, Siang Tanggung Jawab Shutterstock

Dengan melakukan umrah secara mandiri, jamaah dapat lebih fleksibel dalam menyesuaikan rencana dan pengeluaran mereka sesuai dengan kebutuhan pribadi.

5 dari 10 halaman

© Umroh Backpacker Langgar Aturan, Kemenag: Kalau Ada Apa-apa, Siang Tanggung Jawab 2024 dream.co.id

Namun, saat ini Kementerian Agama (Kemenag) sendiri sudah melarang jemaah dalam melakukan ibadah umrah secara mandiri maupun backpacker karena ibadah umrah harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

6 dari 10 halaman

“Umrah mandiri sendiri adalah keinginan jemaah untuk melakukan ibadah umrah dan mengatur segala sesuatunya secara mandiri,"

7 dari 10 halaman

Jaja menegaskan, aturan mengenai larangan umroh backpacker bertentangan dengan UU No.8 Tahun 2019 pasal 86 yang khusus membahas tentang perjalanan ibadah umrah yang harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

8 dari 10 halaman

"Selain itu, sudah merupakan tugas negara dalam melindungi keamanan warga negaranya, baik di dalam negeri Maupun di luar negeri. Bagi jemaah yang belum pernah ada pengalaman ke Arab Saudi tentunya akan sangat berbahaya mengingat resiko riskan dalam menjal

jelas Jaja.

9 dari 10 halaman

© Umroh Backpacker Langgar Aturan, Kemenag: Kalau Ada Apa-apa, Siang Tanggung Jawab Shutterstock

Jaja menambahkan, kasus umroh mandiri dan backpacker ini disinyalir ada peran PPIU di dalamnya. Bila terbukti PPIU tersebut akan disanksi tegas dengan mencabut izinnya.

10 dari 10 halaman

“Dan jika pelakunya juga seorang individu dan mengajak orang lain secara berkelompok, maka juga akan ditindak secara hukum,” 

Beri Komentar