Dream - Saat ini kasus umroh mandiri dan backpacker marak terjadi di Indonesia. Umroh mandiri atau backpacker adalah pelaksanaan ibadah umroh secara independen oleh jemaah, di mana jemaah mengatur seluruh perjalanan dan akomodasi tanpa menggunakan jasa dari agen travel.
Umroh backpacker sering kali dipilih oleh jemaah yang ingin mengatur pengeluaran dan jadwal perjalanan mereka.
Dengan melakukan umrah secara mandiri, jamaah dapat lebih fleksibel dalam menyesuaikan rencana dan pengeluaran mereka sesuai dengan kebutuhan pribadi.
Namun, saat ini Kementerian Agama (Kemenag) sendiri sudah melarang jemaah dalam melakukan ibadah umrah secara mandiri maupun backpacker karena ibadah umrah harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Jaja menegaskan, aturan mengenai larangan umroh backpacker bertentangan dengan UU No.8 Tahun 2019 pasal 86 yang khusus membahas tentang perjalanan ibadah umrah yang harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
jelas Jaja.
Jaja menambahkan, kasus umroh mandiri dan backpacker ini disinyalir ada peran PPIU di dalamnya. Bila terbukti PPIU tersebut akan disanksi tegas dengan mencabut izinnya.
Advertisement
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya