Update Corona 9 April: Penularan Masih Tinggi, Hari Ini 4.723 Kasus

Reporter : Sugiono
Sabtu, 10 April 2021 17:52
Update Corona 9 April: Penularan Masih Tinggi, Hari Ini 4.723 Kasus
Penambahan kasus yang masih cukup tinggi ini menjelaskan kenapa protokol kesehatan Covid-19 harus dijalankan.

Dream - Data Satgas Covid-19 pada hari Sabtu, 10 April 2021, menunjukkan penambahan kasus baru infeksi virus corona yang masih cukup tinggi.

Hari ini ada tambahan 4.723 warga yang terinfeksi virus corona di Indonesia. Sehingga total jumlah pasien positif Covid-19 di Indonesia menjadi 1.562.868 kasus.

Penambahan kasus yang masih cukup tinggi ini menjelaskan kenapa protokol kesehatan Covid-19 harus dijalankan untuk menekan penyebaran virus corona.

1 dari 4 halaman

Yang Sembuh 3.629 Orang, Meninggal 95 Jiwa

Sementara itu, jumlah pasien sembuh pada hari ini bertambah 3.629 orang. Dengan demikian, total pasien sembuh dari Covid-19 sebanyak 1.409.288 orang.

Meski jumlah pasien yang sembuh terpaut 1.000-an orang dari yang positif, warga tetap diminta untuk mematuhi protokol kesehatan. Karena untuk menekan wabah corona, dimulai dari menekan angka penularan.

Sedangkan jumlah orang yang meninggal akibat virus pada hari ini bertambah 95 orang. Sehingga total pasien yang meninggal hingga hari Sabtu, 10 April 2021, ini menjadi 42.443 orang.

2 dari 4 halaman

Cuci Tangan dan Pakai Masker Turunkan Risiko Tertular Corona

Pencegahan penularan virus corona bisa dimulai dengan rajin mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun. Selain itu memakai masker juga dinilai lumayan efektif mencegah penularan virus corona penyebab Covid-19.

Penelitian menyebutkan rajin mencuci tangan bisa menurunkan risiko penularan virus, termasuk virus Corona sebesar 35%.

Sedangkan memakai masker kain bisa mengurangi risiko penularan virus corona hingga 45%. Kalau menggunakan masker medis, risiko penularannya berkurang hingga 75%.

 

Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.

3 dari 4 halaman

Fatwa MUI: Tes Swab Deteksi Covid-19 Tak Batalkan Puasa

Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menerbitkan fatwa seputar ibadah puasa di tengah pandemi Covid-19. Dalam Fatwa Nomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab Untuk Deteksi Covid-19 Saat Berpuasa, MUI menyatakan tes swab tidak membatalkan puasa.

" Pelaksanaan tes swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa," demikian bunyi fatwa tersebut yang ditandatangani Ketua Bidang Fatwa MUI, KH Asrorun Niam Sholeh, dalam salinan yang diterima Dream.

Pada bagian ketentuan umum, MUI menerangkan tes swab adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus. Caranya dengan pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring (bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut) dan orofaring (bagian antara mulut dan tenggorokan).

" Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes Swab untuk deteksi Covid-19," bunyi fatwa berikutnya.

4 dari 4 halaman

Rekomendasi MUI

Tes dengan metode swab saat ini digunakan untuk deteksi Covid-19. Metode ini diterapkan pada pengujian berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) maupun Antigen.

MUI juga memberikan dua rekomendasi dalam fatwa tersebut. Rekomendasi pertama yaitu mengimbau masyarakat tetap patuh pada protokol kesehatan agar selamat dari penularan Covid-19.

" Pemerintah agar melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan dengan ketat, supaya pandemic Covid-19 segera berakhir," demikian rekomendasi MUI.

 

Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.

Beri Komentar