Dream - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penistaan agama. Rizieq dilaporkan oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI).
Ketua Umum PP PMKRI, Angelius Wake Kaki, menuturkan, Rizieq dianggap menghina umat Kristiani saat ceramah pada tanggal 25 Desember 2016 di Pondok Kelapa.
" Pada tanggal 25 kemarin, (Habib Rizieq) menyatakan bahwa 'Kalau Tuhan itu beranak terus bidannya siapa?'," kata pria yang akrab disapa Angelo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 26 Desember 2016.
" Dan di situ kami temukan banyak gelak tawa dari jemaat terhadap apa yang disampaikan dari Habib Rizieq tersebut."
Menurut dia, pernyataan yang dilontarkan Rizieq tidak mencerminkan toleransi terhadap kehidupan beragama yang ada di Indonesia.
" Terkait dengan keimanan Kristiani itu yang tahu hanya orang Kristiani, yang tahu hanya orang Katolik. Siapapun dia, kalau tidak tahu mendingan diam," ujar Angelo.
Dia menegaskan, PMKRI akan terus mengawal laporan tersebut sampai Habib Rizieq benar-benar dipanggil oleh polisi untuk menjalani pemeriksaan.
Selain Rizieq, PMKRI juga melaporkan akun Instagram Ahmad Fauzi dan akun Twitter @sayareya. Kedua akun ini dilaporkan atas tuduhan yang sama yaitu penistaan agama.
Dalam laporannya, Angelo membawa rekaman video mengenai ceramah Rizieq yang diduga telah menistakan agama. Sementara, dua akun media sosial yang dilaporkan tu dianggap telah menyebarkan video ceramah Rizieq.
Laporan tersebut teregister dalam Nomor LP/6344/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus. Mereka terancam Pasal 156 dan 156 a KUHP tentang penistaan agama dan atau Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 a ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan UU Nomor 11 Tahn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektrik (ITE).
Rizieq belum bisa dikonfirmasi terkait laporan ini. Namun Sekjen Dewan Syuro DPD Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta, Habib Novel Bamukmin, mengatakan, laporan terhadap Rizieq atas tuduhan penistaan agama ini merupakan fitnah.
Novel Bamukmin menyebut laporan itu adalah pengalihan isu terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.
" Itu hanya fitnah, tuduhan yang mengada-ada dan suatu pengalihan isu untuk kita tidak fokus terhadap kasus Ahok. Jadi, itu fitnah murahan yang ditujukan kepada habib Rizieq," kata Novel.
Novel mengatakan, Rizieq tidak mungkin melakukan penistaan agama. Menurut dia, dasar-dasar aturan yang dijunjung FPI tidak memperbolehkan melakukan hal tersebut.
" Jadi kalau kita melihat sangat tidak mungkin seorang Habib Rizieq itu menistakan agama. Karena dalam perjuangan kita itu sangat-sangat tidak boleh untuk menistakan agama," ucap dia.
Tetapi, kata Novel, apabila polisi memproses laporan tersebut, pihaknya akan selalu siap mendampingi Rizieq.
Selanjutnya, Novel menyatakan akan melaporkan balik PMKRI atas tuduhan pencemaran nama baik. " Kita akan laporkan balik atas pencemaran nama baik. Karena memfitnah," ucap dia.
Advertisement
Doodle Art Indonesia, Tempat Ngumpul para Seniman Doodle
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Momen Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Korupsi CPO
Mantan Ketum PSSI Usulkan STY Kembali Latih Timnas, Ini Alasannya
9 Kalimat Pengganti “Tidak Apa-Apa” yang Lebih Hangat dan Empatik Saat Menenangkan Orang Lain
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
PT Taisho Luncurkan Counterpain Medicated Plaster, Inovasi Baru untuk Atasi Nyeri Otot dan Sendi
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025