Ahok Dan Tim Pendamping Usai Menjalani Pemeriksaan Di Mabes Polri (Dream.co.id/Ilman Nafi'an)
Dream – Tersangka kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Selasa petang, 22 November 2016.
Saat keluar Gedung Bareskrim, Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu tak memberi sepatah kata pun kepada para wartawan. Pernyataan hanya disampaikan oleh pengacara Ahok, Sirra Prayuna, dan juru bicara tim pemenangan pasangan Ahok-Djarot, Ruhut Sitompul.
Ahok hanya menunduk dan sesekali menoleh ke arah Sirra. Mukanya terlihat lesu dan tak ada senyuman merekah dari bibirnya. Menurut Sirra, kliennya itu dicecar 27 pertanyaan oleh penyidik.
“ Lama, memang lama sekali, karena 27 pertanyaan. Jadi kan break dua kali, jadi lama,” kata Sirra di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 22 November 2016.
Sirra menambahkan, saksi ahli dan saksi fakta yang dihadirkan oleh pihak terlapor akan kembali dimintai keterangan oleh penyidik. Sebab, pada proses penyelidikan, keterangan mereka tidak tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dream - Kapolri, Jenderal Pol. Tito Karnavian, mengatakan proses penyidikan kasus dugaan penistaan agama oleh calon petahana Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mendekati tahap akhir. Seluruh berkas pemeriksaan dan barang bukti segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
" Saya menekankan bahwa untuk proses hukum Basuki Tjahaja Purnama sudah dekati tahap akhir. Paling lambat dua minggu kita serahkan ke Kejaksaan," kata Tito di Jakarta, Senin 21 November 2016.
Dengan proses hukum itu, Tito berharap agar massa tidak lagi melakukan aksi unjuk rasa menuntut kasus Ahok cepat diproses. Menurut dia, tuntutan demonstran pada 4 November lalu sudah terpenuhi.
" Sehingga kalau masih terjadi demo apalagi nutup jalan lain-lain, saya yakin masyarakat cerdas, dan kita sudah dapat informasi ini sebenarnya bukan mempermasalahkan berkas perkara atau proses hukumnya lagi yang dipermasalahkan," ucap dia.
Dream - Kapolri, Jenderal Polisi Tito Karnavian, berharap sidang kasus dugaan penistaan agama oleh calon petahana Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dilakukan secara terbuka seperti sidang kopi bersianida. Sehingga, masyarakat dapat menyaksikan langsung.
" Sidangnya mungkin sidang terbuka seperti kasus sidang Jessica misalnya. Semua mata bisa melihat kesaksian, pendapat," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 16 November 2016.
Menurut Tito, untuk menentukan apakah ada unsur pidana dalam kasus ini, terdapat perbedaan tajam di antara para ahli, baik yang diajukan oleh pelapor maupun terlapor. Perbedaan itu juga dialami oleh para penyelidik. Meski demikian, akhirnya semua sepakat kasus ini dibawa ke persidangan.
" Di kalangan penyidik pun terjadi dissenting opinion, ada yang pidana ada yang tidak, namun sebagian besar didominasi yang mengatakan itu pidana," ujar dia.
Tito menyerahkan kasus tersebut pada penyidik dan pengadilan. Dia meminta masyarakat tidak terpancing dengan provokasi-provokasi yang tidak jelas.
Advertisement
Momen Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Korupsi CPO
Mantan Ketum PSSI Usulkan STY Kembali Latih Timnas, Ini Alasannya
Wanita Ini 400 Kali Operasi Plastik Selama 15 Tahun
Potret Keren Yuki Kato Taklukan Chicago Marathon 42,2 Kilometer
16 Peneliti dari ITB Masuk Daftar World Top 2% Scientists 2025
9 Kalimat Pengganti “Tidak Apa-Apa” yang Lebih Hangat dan Empatik Saat Menenangkan Orang Lain
PT Taisho Luncurkan Counterpain Medicated Plaster, Inovasi Baru untuk Atasi Nyeri Otot dan Sendi
Momen Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Korupsi CPO
Bahas Asam Urat dan Pola Hidup Sehat, Obrolan Raditya Dika dan dr. Adrian Jadi Sorotan