Vidio Pidanakan Penyedia STB Welhome Karena Catut Logo dan Konten Secara Ilegal

Reporter : Editor Dream.co.id
Jumat, 23 September 2022 18:47
Vidio Pidanakan Penyedia STB Welhome Karena Catut Logo dan Konten Secara Ilegal
Kuasa hukum PT Vidio Dot Com memperkirakan kerugian yang dialami Vidio mencapai ratusan miliar rupiah.

Dream - PT Vidio Dot Com selaku operator dan pemilik platform Over the Top (OTT) Vidio melaporkan penyedia Set Top Box (STB) dengan merek dagang Welhome karena tuduhan pencatutan logo dan kontens secara ilegal. Laporan telah disampaikan kepada Kepolisian Daerah Banten awal September 2022 lalu.

Mengutip keterangan tertulis PT Vidio Dot Com, perusahaan selama ini menyatakan perang terhadap para pelaku pembajakan. Vidio juga takkan segan mengambil langkah pidana jika mereka terbukti melakukan pelanggaran hukum tersebut

“ Pelaku pembajakan melalui produk jenis Set Top Box ini merupakan pelanggaran skala besar dikarenakan tidak hanya melanggar pasal hak cipta namun juga dengan UU ITE dan UU tentang Merek”, ujar Tim kuasa hukum Vidio dari Kantor Pengacara Ginting & Associates, Ignatius Patar Effendy Nainggolan S.E.,S.H, Jumat, 23 September 2022.

Paska laporan pengaduan diterbitkan 8 September 2022, aparat Polda Banten telah melakukan penggeledahan terhadap tempat produksi STB Welhome di Tangerang pada 13 September 2022.

Dalam laporannya, Vidio memperkirakan ada lebih dari 2000 konten miliki Vidio yang telah ditayangkan dan didistribusikan oleh STB Welhome tanpa izin. Tim kuasa hukum memperkirakan kerugian yang diderita Vidio mencapai ratusan miliar.

Kerugian itu berasal dari biaya produksi dan lisensi atas pembelian konten yang cukup tinggi, ditambah lagi dengan ada-nya ikatan perjanjian yang sah dengan pihak pemilik lisensi terkait di dalam maupun luar negeri. Vidio juga mengalami kerugian luar biasa akibat pendistribusian produk STB ini secara masif melalui berbagai platform e-commerce dan toko-toko elektronik.

1 dari 1 halaman

Pada produk STB ini, lanjut tim kuasa hukum Vidio, sudah tertanam aplikasi Vidio yang tidak ada sama sekali hak sah untuk memakai logo maupun konten di dalam aplikasi-nya.

" Klien kami telah memiliki bukti-bukti yang memadai sehubungan dengan dugaan perbuatan dari pihak-pihak tersebut, sebagaimana kami maksud di atas," ujat Ignatius Patar seraya menambahkan Vidio akan menindaklanjuti hal ini hingga proses penuntasan.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Vidio adalah pemilik dan/atau pemegang lisensi atas setiap konten tayangan yang tersedia pada platform-nya. Sehingga, selaku pemilik merek dan/atau pemilik/pemegang hak cipta, Vidio memiliki hak untuk melarang pihak-pihak lain untuk melakukan pendistribusian atau penayangan konten milik-nya, terlebih untuk disiarkan tanpa izin dan/atau persetujuan terlebih dahulu dari Vidio.

Kasus pelanggaran hukum ini dapat menjadi pelajaran bagi oknum serupa lain-nya yang berupaya mencari keuntungan secara ilegal dengan melakukan pembajakan konten, karena dapat dikenakan sanksi dan dapat terancam hukum pidana hingga 10 tahun, hingga dikenakan denda paling banyak Rp 4 Miliar, karena telah melanggar Pasal 113 ayat 4 UU Hak Cipta.

Dalam hal ini, Vidio juga hendak menghimbau masyarakat untuk ikut serta melaporkan tindakan pembajakan atas hak intelektual milik Vidio, dengan mengirimkan laporan ke piracy@vidio.com

Beri Komentar