Dream - Media sosial dihebohkan dengan video dugaan penganiayaan balita di sebuah tempat penitipan anak (daycare). Korban disebut mengalami penganiayaan itu di daerah Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pada 10 Juni 2024.
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengaku telah mengetahui informasi dugaan penganiayaan terhadap anak itu. Menurutnya, Polres Metro Depok sedang melakukan penyelidikan penganiayaan anak tersebut.
“Sekarang masih pendalaman kasusnya, ucap Arya, dikutip dari Liputan6.com, Rabu, 31 Juli 2024.
Salah satu akun postingan media sosial di Kota Depok, menarasikan telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak.
Diduga penganiayaan tersebut dilakukan oleh pemilik Daycare di Depok.
Hal itu terungkap saat orang tua korban mendapati anaknya demam dan menemukan luka memar pada tubuh anaknya setelah dijemput dari daycare tersebut. Kejadian itu tak hanya dialami korban K, namun ada beberapa anak lainnya mengalami hal yang sama.
Disebutkan bahwa pada 10 Juni 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, korban diantar ke daycare. Saat pulang, ditemukan luka memar di tubuhnya.
Saat orangtua korban mengadukan adanya luka memar, pihak daycare menyangkal atas dugaan orang tua korban.
Pihak daycare mengaku bahwa K tidak jatuh atau terkena benturan apapun.
Setelah mencari sejumlah informasi, terungkap K mengalami tindak kekerasan dari salah satu guru. Dugaan tersebut diperkuat dengan bantuan sejumlah guru yang mengumpulkan bukti kekerasan yang terjadi pada K.
Terduga pelaku adalah MI, dari rekaman CCTV menunjukan bahwa terduga pelaku melakukan sejumlah tindak kekerasan. K didorong hingga jatuh, dipukul, ditendang dan ditusuk dengan gunting.
Tidak hanya itu, K juga dikurung bersama satu anak lainnya yang masih bayi.
K berupaya minta pertolongan untuk dapat keluar ruangan dan berusaha mengangkat bayi tersebut dapat keluar bersamanya.
Aksi K terhenti saat MI masuk dan melakukan penyiksaan terhadapnya. Saat itu, semua guru diperintahkan untuk berada di kelas mengajar anak TK dan PG, akibatnya tidak ada satupun orang yang menolong K.
MI diduga melakukan kekerasan lain seperti melempari K dengan barang-barang, meneriaki, mencubit, memelototi, merendahkan, hingga mengabaikan. Dampak dari dugaan penganiayaan membuat korban mengalami trauma. K sering ketakutan dan merasa was-was, korban kerap menangis histeris saat melihat atau mendengar suara MI.
Atas dugaan penganiayaan itu, orang tua korban telah membuat Laporan Polisi di Polres Metro Depok.
Pihak keluarga korban juga berencana mengadukan dugaan penganiayaan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).