Dua Bocah Tertidur Di Emperan (Foto: Instagram @fakta.indo)
Dream - Belakangan viral di media sosial video memperlihatkan dua anak perempuan bertubuh kurus kering tertidur pulas di dekat pintu masuk ATM Bank. Keduanya terlihat hanya menggunakan kardus bekas sebagai alas dan menggunakan karung goni untuk menyelimuti tubuhnya.
Melansir dari akun Instagram @fakta.indo, Kamis 26 Agustus 2021, diketahui video tersebut diambil oleh seorang netizen di salah satu wilayah di Sulawesi Tenggara.
" Seorang anak tuna wisma yang terlihat kurus kering duduk tertidur di depan pintu ATM Bank di Sulawesi Tenggara," tulis keterangan unggahan.
Melihat mirisnya momen tersebut, warganet justru menyebut-nyebut nama mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, terdakwa kasus korupsi Bansos yang baru saja divonis 12 tahun penjara.
" Semoga pak hakim yg mevonis ringan koruptor bansos... Melihat ini agar hati nuraninya bs terbuka... Ngene keluargane koruptor ae isih mangan enak... Ki lo tontok'en isih mentolo ae awak²mu iku do korupsi," kata akun @ocieltz
" Barang kali Juliari Batubara bisa bantu," tulis @aditanio
" Di saat rakyat banyak yg menderita dan lo Juliari masih korupsi dan ngemis minta bebas/potongan tahanan. Ingat setelah di dunia masih ada akhirat," tulis akun @rdhnrfzn
" Juliari Batubara kira-kira bakal ngerasa malu enggak ya liat dua anak ini setelah dia korupsi banso triliunan tapi masih minta di potong hukuman hiiihhhh," kata akun @gupiandherself
View this post on Instagram
Dream - Juliari Peter Batubara resmi dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Tak sedikit pihak yang menyangayangkan vonis yang dinilai terlalu rendah ini.
Indonesia Corruption Watch (ICW) memandang vonis 12 tahun yang diberikan kepada Juliari Batubara menunjukkan buruknya sistem peradilan Indonesia.
" Maka semakin lengkap kebobrokan penegak hukum, baik KPK maupun Pengadilan, dalam menangani perkara korupsi Bansos," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Senin 23 Agustus 2021.
Menurutnya, lemaba antirasuah tidak terlihat berkomitmen dalam menjatuhkan hukuman seberat-beratnya pada Juliari.
" Mereka mewacanakan hukuman mati bagi pelaku korupsi tapi sejak awal tidak memberikan konstruksi hukum yang mengarah ke situ. Artinya memang tidak ada komitmen yang serius," sambungnya.
Padahal, kata Yuris, dengan mengikuti kontruksi hukum yang tersusun dalam dakwaan pertama, Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP, seharusnya jaksa dari KPK bisa menuntut hukuman lebih berat dari itu atau mencapai batas maksimal dijatuhi hukuman seumur hidup.
Di sisi lain, Juru Bicara KPK, Ali Fikri, justru mengapresiasi putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara.
" KPK berharap putusan ini memberikan efek jera, sekaligus menjadi upaya asset recovery hasil tindak pidana korupsi secara optimal," kata Ali Fikri.
Menurutnya, putusan tersebut sudah sesusai tuntutan bukti dan majelis hakim juga sudah mewujudkan pidana tambahan.
Sejak ditetapkannya putusan tindak pidana Juliari, banyak netizen yang menyoroti isu tersebut. Termasuk salah satu akun Twitter @ramydhia yang memamparkan betapa menguntungkannya hasil korupsi yang dilakukan mantan politikus PDIP tersebut.
Di menjabarkan, bisnis korupsi Juliari bisa mendapatkan Rp104/bulan dengan menjalani kehidupan di balik sel tahanan.
" Nerima 32,4 M, udah dipake 15 M utk pribadi. dihukum penjara 12 tahun. Ibaratnya lu dapet 15M tapi bayarnya dengan dipenjara 12 tahun. Alias lu dapet 1,25M dibayar penjara 1 tahun, alias lu dipenjara 1 bulan utk dapetin 104 jutaan. worth it kan? korupsi adalah bisnis yang bagus," cuitnya.
Tak hanya itu, ia pun juga memberikan pernyataan sarkastik tentang sikap Juliari yang menerima hasil korupsi di atas penderitaan rakyat.
" Bahkan ini cuma ngitung duit yang udah dia pake. dan gak masukin faktor bahwa tangan dia penuh darah karena nyolong bansos orang yang kesusahan di saat pandemi. klo faktor2 itu dimasukin, wah makin worth it sih. gak ngapa-ngapain loh, bisa dapat 104jt per bulan. mantep banget," sambungnya.
Dream - Eks Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, dijatuhi vonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial untuk menangani dampak Covid-19.
" Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena tiu pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Muhammad Damis, membacakan amar putusan.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa. Pada sidang tuntutan yang digelar Rabu, 28 Juli 2021, jaksa meminta agar Juliari dijatuhi vonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider kurungan 6 bulan.
Jaksa mendakwa Juliari menerima suap pengadaan bansos Covid-19 Kemensos untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi sebesar Rp32,48 miliar. Korupsi tersebut dilakukan Juliari secara bersama-sama dan menjadi dakwaan alternatif pertama.
" Memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan, menetapkan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap jaksa membacakan nota tuntutan.
Jaksa juga meminta Majelis Hakim menjatuhkan vonis tambahan kepada Juliari. Vonis tersebut berupa uang pengganti Rp14,5 miliar, dibayarkan setelah 1 bulan usai putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
" Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti setelah 1 bulan putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita sebagai uang pengganti tersebut, jika tidak mencukupi maka akan dipidana selama 2 tahun penjara," kata jaksa, dikutip dari Merdeka.com.
Dream - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dengan 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis tambahan berupa pencabutan hak politik (hak dipilih) selama 4 tahun serta mewajibkan Juliari membayar uang pengganti.
Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis, menyatakan hukuman tambahan dijatuhkan dengan mempertimbangkan status Juliari sebagai menteri ketika melakukan korupsi. Sementara, masyarakat sangat menggantungkan harapan kepada dia selaku pejabat pemerintah.
" Jabatan terdakwa selalu Menteri Sosial merupakan jabatan publik yang dipilih oleh Presiden untuk melaksanakan tugasnya serta masyarakat yang menaruh harapan yang besar kepada terdakwa," ujar Hakim Damis membacakan pertimbangan dalam amar putusan.
Hakim Damis mengungkapkan berdasarkan pertimbangan itu, maka vonis pencabutan hak politik terdakwa perlu dijatuhkan. Vonis ini untuk melindungi hak masyarakat untuk tidak memilih pejabat yang berperilaku koruptif di masa lalu.
" Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata Hakim Damis.
Juliari juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar. Vonis ini berlaku 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan jika tidak dibayarkan, maka harta benda Juliari disita oleh negara.
" Apabila tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dibayar dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Hakim Damis, dikutip dari Merdeka.com.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib