Sumber: Instagram.com/memomedsos
Dream - Seorang perempuan di Aceh harus merasakan pedihnya cambuk yang dilesakkan seorang algojo ke punggungnya. Hukuman sebanyak 100 kali cambukan itu harus dijalani setelah perempuan itu diputuskan bersalah karena melanggar salah satu syariah Islam yang diterapkan di Aceh.
Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh menetapkan perempuan itu sebagai terpiadan pelanggaran syariat Islam karena tuduhan zina. Sebagai hukumannya, dia harus menjalani cambukan yang digelar di sebuah tempat umum pada Selasa, 21 Maret 2023.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @memomedsos, eksekusi ini digelar di depan halaman Kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) di atas sebuah panggung dan disaksikan oleh umum.
Melansir Dialeksis.com, para terpidana mendapat cambukan sebanyak 100 kali merujuk putusan Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe pada 16 Maret 2023.
Dalam video yang beredar terlihat terpidana yang mengenakan tambahan pelapis berupa kain putih menerima ambukan sebanyak tiga kali yang dilayangkan algojo perempuan. Ketika menerima cambukan ke-37, perempuan itu mulai tak kuat dan mengangkat tangan kirinya.
Melihat terpidana sudah tak kuat menerima cambukan, seorang petugas di depannya memerintahkan perempuan itu untuk berganti posisi duduk dengan melipat kedua kaki ke belakang.
Adapun kedua terpidana itu adalah warga kota Lhokseumawe, yang bernama Ali Syahbana Alamsyah dan Dea Amanda Putri binti Armansyah.
Kepala Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe Heri Maulana mengatakan, kegiatan digelar dimuka umum agar menjadi efek jera bagi pelaku yang melanggar syariat Islam. Bagi masyarakat yang menonton juga menjadi pelajaran agar perbuatan melanggar aturan Islam tidak terjadi lagi.
" Mereka bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum. Sebelumnya keduanya adalah iparan dan wanita sudah punya suami, laki-lakinya sudah punya istri, namun dipergoki oleh warga telah berzina," ujarnya.
Kedua terpidana tersebut melanggar pasal 3 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, khususnya di Kota Lhokseumawe agar menjauhi perbuatan pidana yang dilarang dalam qanun maupun tindak pidana lainnya.
Advertisement
4 Komunitas Jalan Kaki di Indonesia, Perjalanan Jadi Pengalaman Menyenangkan
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Si Romantis yang Gampang Luluh: 4 Zodiak Ini Paling Cepat Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Lebih dari Sekadar Bermain, Permainan Tradisional Ajak Anak Latih Fokus dan Kesabaran
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
4 Komunitas Jalan Kaki di Indonesia, Perjalanan Jadi Pengalaman Menyenangkan
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Sosok Ferry Irwandi, CEO Malaka Project yang Mau Dilaporkan Jenderal TNI ke Polisi