Sumber: Instagram.com/memomedsos
Dream - Seorang perempuan di Aceh harus merasakan pedihnya cambuk yang dilesakkan seorang algojo ke punggungnya. Hukuman sebanyak 100 kali cambukan itu harus dijalani setelah perempuan itu diputuskan bersalah karena melanggar salah satu syariah Islam yang diterapkan di Aceh.
Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh menetapkan perempuan itu sebagai terpiadan pelanggaran syariat Islam karena tuduhan zina. Sebagai hukumannya, dia harus menjalani cambukan yang digelar di sebuah tempat umum pada Selasa, 21 Maret 2023.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @memomedsos, eksekusi ini digelar di depan halaman Kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) di atas sebuah panggung dan disaksikan oleh umum.
Melansir Dialeksis.com, para terpidana mendapat cambukan sebanyak 100 kali merujuk putusan Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe pada 16 Maret 2023.
Dalam video yang beredar terlihat terpidana yang mengenakan tambahan pelapis berupa kain putih menerima ambukan sebanyak tiga kali yang dilayangkan algojo perempuan. Ketika menerima cambukan ke-37, perempuan itu mulai tak kuat dan mengangkat tangan kirinya.
Melihat terpidana sudah tak kuat menerima cambukan, seorang petugas di depannya memerintahkan perempuan itu untuk berganti posisi duduk dengan melipat kedua kaki ke belakang.

Adapun kedua terpidana itu adalah warga kota Lhokseumawe, yang bernama Ali Syahbana Alamsyah dan Dea Amanda Putri binti Armansyah.
Kepala Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe Heri Maulana mengatakan, kegiatan digelar dimuka umum agar menjadi efek jera bagi pelaku yang melanggar syariat Islam. Bagi masyarakat yang menonton juga menjadi pelajaran agar perbuatan melanggar aturan Islam tidak terjadi lagi.

" Mereka bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum. Sebelumnya keduanya adalah iparan dan wanita sudah punya suami, laki-lakinya sudah punya istri, namun dipergoki oleh warga telah berzina," ujarnya.
Kedua terpidana tersebut melanggar pasal 3 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, khususnya di Kota Lhokseumawe agar menjauhi perbuatan pidana yang dilarang dalam qanun maupun tindak pidana lainnya.
Advertisement


IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Kenalan dengan CX ID, Komunitas Customer Experience di Indonesia

Ranking FIFA Terbaru, Indonesia Turun ke Peringkat 122 Dunia

Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget