Dream - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk nomor Surat Izin Mengemudi (SIM). Kebijakan ini rencananya akan mulai berlaku pada tahun 2025.
" Wacana tahun depan (2025) insyaallah," kata Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus saat dihubungi merdeka.com, Jumat 24 Mei 2024.
Wacana penggunaan NIK itu guna mengantisipasi adanya double data ketika seseorang mengurus SIM dengan wilayah yang berbeda. Ia menyampaikan, di mana nomor KTP menjadi salah satu syarat administrasi pembuatan SIM lengkap dengan melampirkan hasil tes kesehatan, psikologi, sidik jari, dan lain-lain.
Alhasil, lahir lah wacana dengan mempersingkat data alias singel data untuk mempermudah data masyarakat. Yusri menyebut, manfaat singel data mempermudah pada pencarian informasi data lain. Seperti data BPJS, Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan lain sebagainya.
Menurutnya, dengan sistem tersebut dapat memudahkan masyarakat perihal administrasi menggunakan dokumen-dokumen data diri tersebut.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR