Wajib Tahu! Inilah 17 Adab Berhias Muslimah

Reporter : Puri Yuanita
Rabu, 1 Februari 2017 19:01
Wajib Tahu! Inilah 17 Adab Berhias Muslimah
Ironisnya, banyak muslimah yang masih belum tahu bagaimana seharusnya adab berhias sesuai syariah agama.

Dream - Wanita adalah tiang negara. Bila rusak akhlak atau adab wanita, maka rusaklah suatu negeri itu. Di era modern ini, problematika kesetaraan gender, berhias, busana, tren, menjadi pembahasan utama di berbagai kalangan.

Tren busana dan rias yang menonjolkan aurat, busana mini, bikini, jilbab ketat yang menonjolkan bagian dada dan lekuk tubuh begitu menjamur dan merebak di mana-mana. Ironisnya, banyak Muslimah yang masih belum tahu bagaimana adab seharusnya berhias sesuai syariah agama.

Padahal jelas dikatakan di dalam QS. Al-Ahzab 35 bahwa di antara mereka yang mendapatkan ampunan dan pahala yang besar di sisi Allah SWT adalah laki-laki dan perempuan yang menjaga kehormatannya.

Berikut ini adab berhias Muslimah menurut kitab Al-Jami' fii Fiqhi An-Nisa' karya Syaikh Kamil Muhammad Muhammad 'Uwaidah.

1. Rasulullah SAW melarang wanita mencukur rambutnya [HR Tirmidzi dan An-Nasa’i].

2. Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan yang meminta disambungkan rambutnya [HR Muttafaqun 'alaih].

3. Memulai segala sesuatu yang baik dengan sebelah atau tangan kanan [HR. An-Nasa'i].

4. Allah melaknat wanita yang menato kulitnya, wanita yang meminta ditato, yang mencukur alisnya, meminta direnggangkan giginya untuk mempercantik diri, mereka yang mengubah (memodifikasi) ciptaan Allah [HR. Nasa'i dan Muttafaqun alaih].

5. Muslimah diperbolehkan memakai pakaian sutera [HR. Bukhari].

6. Larangan menjulurkan, memanjangkan, menyeret pakaian karena sombong. Hendaklah kaum wanita menurunkan satu hasta dan tidak boleh melebihinya di dalam membuat ujung pakaiannya [HR. An-Nasa'i].

7. Makruh bagi wanita memperlihatkan perhiasan [emas] yang dipakainya [Hadits dari Tsauban].

8. Parfum wanita adalah yang tampak warnanya dan tidak tercium aromanya [HR. Tirmidzi, An-Nasa'i, Abu Dawud, dan Ahmad].

9. Diperbolehkan memakai kutek, salah satunya dengan daun pacar [HR. Abu Dawud dan An Nasa'i].

Wallahu a'lam.....

Selengkapnya baca di sini   

Beri Komentar