Majelis Taklim (Shutterstock.com)
Dream - Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Za'adi, mengatakan, ketentuan mengenai pendaftaran majelis taklim yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 29 Tahun 2019 adalah keharusan, bukan kewajiban. Majelis taklim yang tidak mendaftar, tidak akan terkena sanksi.
" Tidak wajib, makanya di situ bunyinya harus. Pilihannya kenapa diksinya harus, bukan wajib, karena tidak punya sanksi," kata Zainut, dikutip dari Merdeka.com.
Zainut mengingatkan, ketentuan mengenai majelis taklim disusun dalam rangka pelayanan dan pembinaan. Permenag tersebut dinilai memudahkan langkah Kemenag melakukan pembinaan kepada majelis taklim apabila sudah terdaftar.
Selanjutnya, Zainut kembali menegaskan tidak ada sanksi yang bisa dijatuhkan bagi majelis taklim jika tidak mendaftar ke Kemenag. Ketentuan yang ada hanya untuk kepentingan perlindungan serta pembinaan.
" Jadi jangan terlalu berlebihan," kata dia.
Zainut membantah Permenag Majelis Taklim disebut sebagai bentuk ketakutan pemerintah terhadap majelis taklim. Dia menegaskan aturan ini sebatas untuk kepentingan penyusunan database.
" Biar kami mempunyai data base. Kami kan juga perlu mempunyai data base. Misalnya, kalau misalnya ada tiba-tiba akan memberikan bantuan, kan kepada siapa, kan tidak tahu," kata dia.
Dia juga menyatakan tidak ada modul dirancang khusus untuk majelis taklim yang berlaku secara nasional. Kemenag memberikan kebebasan berdakwah bagi setiap majelis taklim.
" Kita memberikan kebebasan majelis taklim untuk melakukan penyampaian dakwah, jadi itu merupakan ciri dari kemandirian majelis taklim itu sendiri," kata dia.
Dream - Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa'adi, meminta masyarakat tidak resah dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.
Aturan ini, kata dia, untuk memfasilitasi layanan publik dan pengaturan database registrasi Kemenag. Upaya ini juga ditujukan agar masyarakat mengetahui tata cara untuk membentuk majelis taklim dan data majelis taklim terarsip dengan baik.
" Terdaftarnya majelis taklim akan memudahkan Kementerian Agama dalam melakukan koordinasi dan pembinaan," ucap Zainut, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 3 Desember 2019.
Zainut mengatakan, pembinaan yang dimaksudkan yaitu pemberian penyuluhan dan pembekalan materi dakwah, penguatan manajemen dan organisasi, peningkatan kompetensi pengurus, dan pemberdayaan jamaah dan lain sebagainya.
" Termasuk juga pemberian bantuan pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD," kata dia.
Menurut Zainut, kemudahan itu perlu payung hukum berupa PMA. Hal tersebut tertuang dalam pasal 6 ayat (1) PMA Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.
" Dalam pasal 6, sengaja kita gunakan diksi " harus" , bukan " wajib" karena kata harus sifatnya lebih ke administratif, sedangkan kalau " wajib" berdampak sanksi. Jadi tidak ada sanksi bagi majelis taklim yang tidak mau mendaftar," ucap dia.
PMA ini, tambah dia, juga bisa menjadi panduan masyarakat saat akan membentuk majelis taklim. Misalnya, salah satu persyaratan untuk mendirikan majelis taklim adalah jemaah. Dalam regulasi ini diatur jumlahnya minimal majelis taklim yaitu 15 orang.
Hal ini supaya majelis taklim yang dibentuk itu benar-benar ada jemaahnya, semakin banyak jemaahnya tentu semakin baik. Selain jemaah, persyaratan lainnya yaitu ustaz, pengurus, sarana tempat atau domisili, dan materi. Semuanya dijelaskan dalam PMA ini sebagai pedoman publik.
" Jadi, PMA ini lebih kearah memberikan fasilitasi dan untuk memudahkan koordinasi dalam pembinaan majelis taklim. Bukan bentuk intervensi negara dalam pengertian negatif tetapi justru untuk menguatkan peran, fungsi dan keberadaan majelis taklim," ujar dia.
Dream - Wakil Presiden, Ma'ruf Amin, mengatakan, pendataan majelis taklim oleh Kementerian Agama perlu dilakukan. Pencatatan tersebut bisa meminimalisir sumber radikalisme.
" Untuk data saya kira perlu supaya ada majelis taklim, jangan sampai ada majelis yang menjadi sumber persoalan, tahu-tahu mengembangkan radikalisme misalnya, kan jadi masalah. Sehingga penting, bukan didaftar saya kira, dilaporkan istilahnya itu," kata Ma'ruf, Senin 2 Desember 2019.
Sebelumnya, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Juraidi, mengatakan bahwa Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang majelis taklim ditujukan untuk mempermudah pemberian bantuan.
" Majelis taklim perlu diberikan perhatian, dibantu untuk peningkatan manajemen pengelolaannya agar semakin bisa memberdayakan masyarakat di sekitarnya," ujar Juraidi.
Juraidi menambahkan, pemberian anggaran tersebut tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003. Undang-undang tersebut berisi sistem pendidikan nasional yang mengatur pendidikan keagamaan.
Turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2003 itu dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan. Dalam PP tersebut, majelis taklim masuk dalam lembaga pendidikan non-formal.
Dengan penyebutan tersebut, majelis taklim berhak mendapat anggaran fungsi pendidikan yang setiap tahunnya mencapai 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Juraidi menuturkan, regulasi majelis taklim juga diharapkan menjadi menjadi cara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Sebab, majelis taklim umumnya digunakan ibu-ibu dan bapak-bapak untuk menimba ilmu agama.
" Begitu juga bapak-bapak yang sibuk bekerja sampai pensiun, sehingga belum sempat belajar agama, ditampung oleh majelis talim. Anak putus sekolah diajari agama di majelis taklim," kata dia.
Meski begitu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menilai aturan itu berlebihan. Kata dia, majelis taklim adalah pranata sosial keagamaan.
" Majelis taklim itu kan tempat orang untuk mengaji. Jadi kalau misalnya itu diatur-atur oleh pemerintah misalnya harus daftar ke KUA, harus melaporkan kegiatan Majelis Taklim, menurut saya itu lebay," kata Ace.
Advertisement
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati