Ilustrasi
Dream - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini telah membolehkan warga dengan KTP luar Ibu Kota melakukan vaksinasi Covid-19. Gubernur Anies Baswedan bahkan memaparkan tata cara warga dengan KTP luar DKI untuk mendaftar vaksinasi.
" Warga ber-KTP non-DKI Jakarta dapat mengikuti vaksinasi dengan menunjukkan surat keterangan domisili dari RT ataupun surat keterangan bekerja di Jakarta dari tempat kerjanya," demikian ketentuan dalam unggahan Anies.
Pemprov DKI menyediakan fasilitas pendaftaran melalui aplikasi JAKI. Bisa juga mendaftar lewat laman corona.jakarta.go.id.
Cara daftar lewat aplikasi JAKI
Cara daftar lewat laman corona.jakarta.go.id
Lihat postingan ini di Instagram